DHARMAPALA NUSANTARA DUKUNG PENDIRIAN RUMAH IBADAH TANPA REKOMENDASI FKUB!
JAKARTA- Perubahan ketentuan terkait izin pendirian rumah ibadah mendapat dukungan dari umat Buddha. Dharmapala Nusantara mendukung ketentuan izin pendirian rumah ibadah tanpa rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dukungan ini disampaikan Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu. Menurutnya, langkah ini wujud konkret dari penghormatan terhadap hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap umat beragama di Indonesia dapat menjalankan ibadahnya tanpa hambatan administratif yang berlebihan,” ujar Kevin Wu, Senin (12/8/2024). Kevin Wu menilai penghapusan rekomendasi FKUB akan mengurangi potensi diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas. Sebab, dalam beberapa kasus FKUB kerap menjadi batu sandungan bagi kelompok agama tertentu dalam mendirikan tempat ibadah. “Dengan menghilangkan syarat ini, kita bisa menghindari diskriminasi dan memberikan ruang yang lebih adil bagi semua kelompok agama di Indonesia