Postingan

Menampilkan postingan dengan label RUU DIKDOK SEBAGAI JAWABAN URGENSI KEBUTUHAN DOKTER DI WILAYAH TERDALAM

RUU DIKDOK SEBAGAI JAWABAN URGENSI KEBUTUHAN DOKTER DI WILAYAH TERDALAM

Gambar
NUSANTARA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran (Dikdok) sebagai langkah konkret dalam mengatasi kekurangan dokter di wilayah terpencil. RUU ini menjadi titik fokus dalam menanggapi permasalahan distribusi tenaga medis yang tidak merata di seluruh Indonesia. Diluncurkan sebagai revisi dari UU Nomor 20 Tahun 2013, RUU Dikdok diharapkan dapat mempercepat proses pengakuan gelar dokter bagi mahasiswa yang lulus dari fakultas terakreditasi. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Romo H.R. Muhammad Syafi'i, menegaskan urgensi dari RUU Dikdok ini. Menurutnya, RUU tersebut penting untuk memastikan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan studi di fakultas kedokteran terakreditasi dapat langsung menggunakan gelar dokter tanpa harus melalui uji kompetensi tambahan. Meskipun demikian, dokter yang ingin membuka praktik tetap diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Baleg juga menggarisbawahi tingginya biay...