DHARMAPALA NUSANTARA DUKUNG PENDIRIAN RUMAH IBADAH TANPA REKOMENDASI FKUB!



JAKARTA- Perubahan ketentuan terkait izin pendirian rumah ibadah mendapat dukungan dari umat Buddha. Dharmapala Nusantara mendukung ketentuan izin pendirian rumah ibadah tanpa rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dukungan ini disampaikan Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu. Menurutnya, langkah ini wujud konkret dari penghormatan terhadap hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap umat beragama di Indonesia dapat menjalankan ibadahnya tanpa hambatan administratif yang berlebihan,” ujar Kevin Wu, Senin (12/8/2024).

Kevin Wu menilai penghapusan rekomendasi FKUB akan mengurangi potensi diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas. Sebab, dalam beberapa kasus FKUB kerap menjadi batu sandungan bagi kelompok agama tertentu dalam mendirikan tempat ibadah. “Dengan menghilangkan syarat ini, kita bisa menghindari diskriminasi dan memberikan ruang yang lebih adil bagi semua kelompok agama di Indonesia," ucapnya.

Kementerian Agama saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden. Salah satu ketentuan yang diatur terkait pengurusan izin pendirian rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB.

Rancangan regulasi ini, kata Kevin Wu. merupakan bentuk penghormatan terhadap HAM, khususnya hak atas kebebasan beribadah. Terlebih sebagai negara yang pluralistik, Indonesia harus menjamin bahwa setiap warganya memiliki akses yang sama dalam menjalankan keyakinan mereka. “Kami berharap langkah ini akan semakin memperkuat kerukunan antarumat beragama di Tanah Air,” kata Kevin.

Dharmapala Nusantara berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan dan diikuti peraturan-peraturan pendukung lainnya yang mendorong kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat terus menjadi contoh bagi dunia dalam hal keberagaman dan toleransi beragama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JET SUKHOI SKADRON 11 SIAP HALAU PENERBANGAN GELAP DI RUANG UDARA IKN

MENTERI ATR BPN DUKUNG LULUSAN STPN YOGYAKARTA BISA DIKIRIM KE IKN NUSANTARA

JEMBATAN PULAU BALANG DONGKRAK PERTUMBUHAN EKONOMI KAWASAN SEKITAR IKN