ELITE GOLKAR MINTA PEMINDAHAN IKN TAK DIPERDEBATKAN, SECARA UU NUSANTARA SUDAH GANTIKAN JAKARTA
NUSANTARA- Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak lagi perlu diperdebatkan, menurut Ahmad Doli Kurnia, salah satu elite Partai Golkar. Dia menegaskan bahwa secara undang-undang, IKN telah resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara. Jakarta kini hanya disebut sebagai "Daerah Khusus Jakarta," tanpa menyandang status sebagai ibu kota. Ahmad Doli menegaskan bahwa perubahan status ini sudah diatur dalam Undang-Undang IKN, sehingga pemindahan ibu kota sudah sah secara hukum.
Ahmad Doli, yang juga anggota DPR RI, menambahkan bahwa meskipun proses pemindahan ibu kota secara penuh membutuhkan waktu hingga 2045, saat ini IKN sudah digunakan sebagai pusat pemerintahan secara de facto. Bukti nyata dari hal ini adalah Presiden Joko Widodo yang telah berkantor di IKN selama 40 hari hingga 20 Oktober 2024. Meskipun Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota belum ditandatangani, aktivitas pemerintahan di IKN sudah berjalan. Menurut Doli, Keppres tersebut nantinya hanya akan memperkuat status resmi IKN sebagai ibu kota negara, menggantikan Jakarta secara sah.
Doli juga menyoroti pentingnya memahami bahwa pemindahan ibu kota ini tidak dapat dilakukan dengan cepat. Berdasarkan UU IKN, pembangunan dan penyelesaian pemindahan ibu kota akan berlangsung secara bertahap hingga 2045. Proses ini membutuhkan waktu dan perencanaan yang matang, karena mencakup pembangunan infrastruktur serta penyediaan fasilitas yang memadai untuk penduduk dan pemerintahan di IKN.
Ahmad Doli optimis bahwa pemindahan ibu kota ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Meskipun proyek ini pada awalnya menimbulkan perdebatan, Doli yakin bahwa manfaat dari IKN pada akhirnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pemindahan ibu kota ini diharapkan dapat meratakan pembangunan di luar Pulau Jawa dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan Indonesia bagian timur.
Secara keseluruhan, pemindahan ibu kota ke IKN adalah langkah yang sudah sah secara hukum, dan tidak perlu dipertentangkan lagi. Meskipun membutuhkan waktu untuk sepenuhnya terwujud, proses ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan dan perekonomian Indonesia.
Komentar
Posting Komentar