DENGAN KEBIJAKAN PAJAK BARU, PEMERINTAH BERHASIL MENGUMPULKAN TRILIUNAN RUPIAH DARI CRAZY RICH INDONESIA
JAKARTA- Pemerintah Indonesia berhasil mencapai tonggak penting dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari pajak melalui kebijakan yang menyasar para crazy rich atau orang super kaya. Berdasarkan laporan terbaru, pemerintah telah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 3,5 triliun dari 5.443 wajib pajak pribadi yang termasuk dalam golongan berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Angka ini mencerminkan pencapaian signifikan dari kebijakan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Dengan diberlakukannya tarif pajak penghasilan tertinggi sebesar 35% sejak Januari 2023, setoran pajak dari kelompok crazy rich ini mencapai sekitar Rp 3,5 triliun dari total penerimaan PPh orang pribadi yang sebesar Rp 10,6 triliun. "Setorannya sekitar Rp 3,5 triliun dari Rp 10,6 triliun PPh orang pribadi. Jadi ini bukan karyawan ya, jadi yang lapor wajib pajak orang pribadi secara individual bukan pemotongan pemungutan dari karyawan," tegas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, saat konferensi pers APBN pada 11 Agustus 2023.
Jumlah 5.443 wajib pajak pribadi ini hanya 0,04% dari total 11 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh 2022. Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menargetkan sebanyak 1.119 orang super kaya atau crazy rich untuk masuk ke dalam lapisan tarif pajak penghasilan terbaru ini.
Seiring dengan masa transisi kepemimpinan nasional, kalibrasi tarif pajak menjadi salah satu upaya penting untuk menutupi defisit anggaran yang diperkirakan akan mencapai Rp 600 triliun pada tahun 2025. Pemerintah mendatang, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, diharapkan dapat melanjutkan kebijakan ini untuk mencapai target rasio pajak sebesar 23%, jauh lebih tinggi dari rasio pajak tahun 2023 yang hanya sebesar 10,21%.
Tarif PPh yang berlaku saat ini adalah 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta, 15% untuk Rp 60 juta - Rp 250 juta, 25% untuk Rp 250 juta - Rp 500 juta, 30% untuk Rp 500 juta - Rp 5 miliar, dan 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar. Struktur tarif ini dianggap lebih adil dan mengakomodir semua pihak, termasuk para HWI (High Wealth Individual) yang memiliki penghasilan besar dari passive income seperti dividen, bunga, sewa, atau capital gain.
Meskipun kontribusi pajak dari para crazy rich hanya sekitar sepertiga dari total penerimaan PPh orang pribadi, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan fiskal. Para crazy rich tersebut menyetorkan pajak hingga Rp 3,5 triliun, dengan rata-rata sekitar Rp 643 miliar per orang. Hal ini sejalan dengan upaya DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa lapisan tarif baru ini bertujuan untuk menciptakan keadilan. "Banyak netizen berkomentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Setuju dan betul banget. Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35%," kata Sri Mulyani.
Pencapaian pemerintah dalam memungut pajak dari kelompok crazy rich menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan yang adil dan progresif dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga kepercayaan wajib pajak dengan transparansi dan akuntabilitas, serta terus mengkalibrasi tarif pajak agar lebih proporsional dan mendukung sumber pembiayaan negara yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan partisipasi lebih tinggi dari HWI dapat menjadi teladan bagi masyarakat lainnya dalam mendukung pembangunan nasional.

Komentar
Posting Komentar