KEMENKEU ANGKAT BICARA TERKAIT DENGAN GAJI MANTAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA OTORITA IKN YANG TELAT DIBAYAR 11 BULAN
NUSANTARA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan klarifikasi terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji bagi mantan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, yang dilaporkan terlambat hingga 11 bulan. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kemenkeu, tidak menampik adanya keterlambatan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa proses pembayaran gaji tersebut telah selesai. "Sudah clear, semua sudah diselesaikan," ujar Prastowo dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut, terkait dengan pembayaran gaji deputi dan staf Otorita IKN, hal tersebut juga telah diselesaikan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, serta Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara. "Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit perpres," jelasnya.
Perlu dicatat bahwa isu keterlambatan pembayaran gaji ini telah disampaikan oleh Bambang Susantono saat masih menjabat sebagai Kepala Otorita IKN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama dengan Komisi II DPR RI pada 3 April 2023. "Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary [gaji]. Jadi, ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah," ungkap Bambang.
Meskipun menghadapi kendala tersebut, Bambang menyoroti semangat dan ketangguhan para pejabat Otorita IKN dalam menjalankan tugas mereka. "Jadi ini teman-teman saya ini memang teman-teman yang tangguh. Jadi ya demikian kondisinya, dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat," tegasnya.
Adapun nominal gaji yang sebelumnya tertunggak, yakni sebesar Rp 172,71 juta untuk Kepala Otorita IKN dan Rp 155,18 juta untuk Wakil Kepala Otorita IKN per bulan. Jika dirapel selama 11 bulan, masing-masing mendapatkan Rp 1,89 miliar dan Rp 1,71 miliar.
Terakhir, setelah pengunduran diri mereka, Bambang dan Dhony telah resmi mundur dari Otorita IKN. Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin (3/6) dengan terbitnya keputusan presiden (Keppres). Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memberhentikan Bambang dan Dhony secara hormat, sementara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai Plt Wakil Kepala OIKN.

Komentar
Posting Komentar