MENPERIN AGUS GUMIWANG PASTIKAN SEKTOR TEKSTIL BUKAN SUNSET INDUSTRY
JAKARTA- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita angkat bicara terkait maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik tekstil di Indonesia. Menperin sepakat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa salah satu penyebab utama terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) adalah praktik dumping. "Sependapat dengan pernyataan Menkeu bahwa dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri TPT dalam negeri," ujar Agus.
Dalam lima tahun terakhir, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah berupaya keras menyelamatkan industri TPT domestik dari persaingan global dan tantangan di pasar domestik. Salah satu strategi yang diterapkan adalah memperluas pasar dengan mempertahankan kualitas produksi. Produk-produk tekstil Indonesia seperti pakaian jadi dan alas kaki telah diakui secara global dan memiliki negara tujuan ekspor tetap seperti Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara Uni Eropa.
Namun, Agus mengakui bahwa ekspor tekstil saat ini mengalami penurunan akibat masalah geopolitik yang mengakibatkan penurunan daya beli di negara tujuan ekspor. Selain itu, pasar ekspor juga sulit diakses karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tariff barrier dan non tarif barrier.
Untuk mengatasi tantangan ini, Kemenperin berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik. Namun, pasar domestik sering kali dibanjiri oleh produk TPT impor, baik yang legal maupun ilegal. Praktik dumping oleh negara-negara produsen yang mengalami over supply juga menjadi tantangan tersendiri. Negara-negara seperti India, yang memberlakukan Quality Control Order (QCO) untuk produk viscose staple fiber (VSF) dan alas kaki, merupakan contoh negara yang menerapkan kebijakan restriksi perdagangan.
Menperin menekankan pentingnya kebijakan anti-dumping dan safeguard untuk melindungi industri dalam negeri. Kemenperin telah melakukan berbagai langkah, termasuk meningkatkan kualitas hasil produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Selain itu, Kemenperin juga mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius akibat lonjakan produk impor, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Untuk menjaga produktivitas dan daya saing industri TPT, Kemenperin akan memastikan ketersediaan bahan baku dan bahan penolong, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia industri, serta mengimplementasikan Making Indonesia 4.0 pada sektor TPT. Kemenperin juga melanjutkan program pemulihan bagi industri TPT serta promosi dan peningkatan permintaan dalam negeri melalui kampanye Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Langkah-langkah komprehensif ini diharapkan dapat menjaga kinerja industri tekstil dan membuktikan bahwa stigma sunset industry yang sering dikaitkan dengan sektor TPT tidaklah tepat. "Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga kinerja dan membuktikan tidak tepatnya stigma sunset industry yang selama ini melabeli sektor TPT," tutup Agus.

Komentar
Posting Komentar