OIKN DAN BKKBN MERUMUSKAN GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DI IKN NUSANTARA
NUSANTARA- Penduduk yang akan tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan benar-benar disaring. Otorita IKN tengah menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di ibu kota negara baru. Untuk merekayasa dinamika kependudukan yang ada di wilayah IKN.
Untuk diketahui Grand Design Pembangunan Kependudukan atau GDPK ini merupakan alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan. Agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan di bidang kependudukan.
Apalagi jumlah penduduk yang akan bermukim di wilayah IKN sampai tahun 2045, tidak boleh melebihi 2 juta orang. Dengan perkiraan jumlah penduduk yang berkisar 1,7 hingga 1,9 juta jiwa.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin menyampaikan bahwa kebijakan yang dirumuskan oleh Otorita IKN harus jauh lebih efektif dan efisien. Guna memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. “Di IKN ini semuanya harus disusun dan dibuat tata kelolanya yang berbeda dengan yang biasanya. Tata kelola kependudukan di IKN kita harapkan lebih agile (cekatan) di dalam memberikan services (layanan) kepada masyarakat," kata Alimuddin dalam keterangan resminya, Jumat (21/6).
Penyusunan GDPK ini dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Jumat (21/6). Otorita IKN melibatkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam FGD bertemakan "Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Wilayah IKN".
Di mana tujuan utama dari FGD tersebut adalah untuk merumuskan GDPK di wilayah IKN yang komprehensif dan berkelanjutan. Serta membangun koordinasi dan sinergi yang erat antara Otorita IKN dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Untuk menemukan solusi permasalahan kependudukan yang ada di wilayah IKN. "Salah satunya tentu dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang berdasar pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 27 tahun 2023 (tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN). Yang memberikan wewenang khusus kepada IKN, sehingga dalam membuat aturan yang lebih bagus, efektif, dan efisien, lebih cepat (dalam) memberikan layanan kepada masyarakat,” jabar Alimuddin.
Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan BKKBN Bonivasius Prasetya Ichtiar mengungkapkan keberadaan IKN adalah menjadi kota masa depan. Sehingga melalui GDPK, IKN akan menjadi arah bagi kebijakan kependudukan di masa depan. Selain itu, dapat membantu penjabaran target-target dalam rencana strategis dan rencana kerja pemerintah yang ada di ibu kota negara baru. “Karena IKN akan menjadi percontohan bagi kota-kota lain, yang sedang membangun atau yang sedang berkembang,” terang dia.
Direktur Perencanaan Pengendalian Penduduk BKKBN Munawar Asikin menambahkan bahwa terdapat lima pilar GDPK yang dapat menjadi alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan. Yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, persebaran, dan mobilitas penduduk, serta administrasi kependudukan. “Penyusunan GDPK dalam membangun IKN tidak dapat dilakukan sendiri. Dukungan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sangat dibutuhkan dalam sinergitas merancang perencanaan pengendalian penduduk,” ungkap Munawar.
Penyusunan GDPK ini pun diharapkan dapat segera diimplementasikan dalam kebijakan dan program konkret untuk pembangunan IKN. Di mana pembangunan kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan di IKN.
Komentar
Posting Komentar