OMBUDSMAN RI JAMIN DANA TAPERA AMAN DAN TERJAGA



NUSANTARA- Ombudsman RI menindaklanjuti beragam respon penolakan dari masyarakat, sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Terkait hal tersebut, Ombudsman menjamin pengelolaan dana Tapera yang selama ini telah dikelola secara aman, sehingga tidak akan ada kasus baik dana yang berkurang maupun hilang.

Hal tersebut disampaikan, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai melakukan audiensi tertutup selama dua jam di Kantor BP Tapera. Menurutnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah menempatkan pengelolaan dana ke dalam sejumlah instrumen obligasi yang berisiko rendah, seperti deposito serta surat utang negara (SBN).

"Jadi kalau seandainya ada kekhawatiran masyarakat bahwa pengelolaan dana di Tapera sekarang ini tidak amanah, kami tadi sudah berdiskusi selama dua jam dan kami dapat pastikan bahwa hal tidak akan terjadi," kata Yeka kepada awak media, Senin (10/6/2024).

Terlebih hingga saat ini dirinya belum menemukan kasus penyelewengan dana investasi di program Tapera, maupun di program sebelumnya yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Ia menyampaikan sejak 2021 pihaknya mendapatkan 17 pengaduan masyarakat terkait pengembalian dana di Bapertarum dengan proses penyelesaian yang cepat.

"Ini yang diadukan ke Ombudsman itu semuanya terkait redemption saja. Jadi masyarakat yang sudah pensiun mau mengklaim waktu itu namanya Bapertarum, terus tidak dapat, mengadukan ke Ombudsman. Tapi alhamdulillah semuanya diselesaikan dalam waktu cepat," papar Yeka.

Guna memastikan keamanan uang Masyarakat, BP Tapera, kata Yeka telah menetapkan skema pengelolaan dana lewat Manajer Investasi yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. Artinya dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang ketat, seperti harus memiliki portofolio pengelolaan aset (asset under management/AUM) di atas Rp 2,5 triliun menjadikan pengawasan dana Tapera lebih terjamin.

Di sisi lain, Yeka juga turut memberikan komentar terkait potongan iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang bersifat wajib dan bukannya sukarela. Menyikapi hal tersebut, Ombudsman akan bersikap obyektif lantaran kewajiban tersebut sudah diatur oleh undang-undang dan hanya dapat diubah dengan gugatan.

Di mana BP Tapera hanya bertugas sebagai operator yang menjalankan aturan sebagaimana amanat Undang-Undang. Karena itu, Yeka menilai jika ingin membatalkan kebijakan kewajiban iuran dari pemotongan gaji, maka harus mengubah undang-undangnya. "Inisiatif UU Tapera ini justru datangnya dari DPR, bukan pemerintah," imbuhnya.

Yeka berasumsi ada beberapa pertimbangan mengapa pemerintah akhirnya menyetujui UU Tapera. Salah satunya adalah kewajiban negara untuk menyediakan perumahan, tapi dalam bernegara ada pula kewajiban masyarakat, dan negara berhak mengatur kewajiban masyarakat. "Yang kami pahami, melalui UU Nomor 4 Tahun 2016, DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa masyarakat memiliki kewajiban juga dalam menabung," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK