PELAKU JUDI ONLINE BAKAL DIHUKUM! HANYA KELUARGA TERDAMPAK YANG DIBERI BANSOS



JAKARTA- Pemerintah Indonesia kembali menguatkan komitmennya dalam menanggulangi perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pelaku perjudian online akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, perhatian penuh juga diberikan kepada keluarga yang menjadi korban atas perilaku judi online ini, dengan memberikan bantuan sosial (bansos) sebagai upaya untuk mendukung mereka yang terdampak secara ekonomi dan mental.

Menurut Muhadjir, bansos tersebut tidak diberikan kepada pelaku langsung, melainkan kepada anggota keluarga seperti anak-anak dan istri/suami yang mengalami dampak negatif dari aktivitas perjudian online. "Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," ujarnya.

Pendekatan ini menjadi wujud nyata dari perhatian pemerintah terhadap masalah sosial yang ditimbulkan oleh perjudian online, tidak hanya pada aspek keuangan tetapi juga pada kesehatan dan stabilitas keluarga. Muhadjir menekankan bahwa keluarga korban sering kali mengalami kerugian yang tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mencakup aspek kesehatan mental, bahkan hingga berujung pada kasus yang lebih serius seperti depresi atau masalah psikologis lainnya.

Gagasan pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, guna memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi dampak negatif perjudian online. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online, yang diinisiasi dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat bahwa sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, lebih dari 1,9 juta konten perjudian online berhasil dihapus dari internet. Selain itu, sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan perjudian online telah diajukan untuk diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Upaya koordinasi dengan platform digital seperti Google dan Meta juga terus dilakukan untuk memantau dan menindak konten yang terkait dengan perjudian online. Kemenkominfo mencatat bahwa telah terjadi perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta sebagai upaya untuk meminimalisir paparan terhadap konten perjudian online.

Dengan semua langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi prevalensi perjudian online di masyarakat serta melindungi keluarga dari dampak negatif yang ditimbulkan. Komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK