RUU TNI DAN PENEMPATAN TNI DI SEKTOR NON-PERTAHANAN SEBAGAI PERCEPATAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPENCIL



NUSANTARA- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menimbulkan berbagai respons dan kekhawatiran di masyarakat terkait potensi kembalinya dwifungsi TNI yang dapat memungkinkan militer untuk lebih leluasa menjabat di instansi sipil. Namun, respons dari pihak berwenang menegaskan bahwa RUU tersebut tidak bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih kepada militer dalam urusan sipil.

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menyoroti bahwa TNI kini bukan lagi dalam fungsi dwifungsi, melainkan multifungsi. Dia menegaskan bahwa TNI tidak hanya terlibat dalam sektor pertahanan, tetapi juga turut berperan dalam berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan. Kerja sama antara TNI dengan berbagai kementerian dianggap sebagai bukti bahwa TNI memiliki peran yang penting dalam pembangunan nasional. Menurutnya, penempatan personel TNI di sektor-sektor non-pertahanan bertujuan untuk mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah yang membutuhkan peran TNI.

Wakil Menteri Pertahanan, Letjen (Purn) M. Herindra, menanggapi kekhawatiran tersebut dengan menekankan bahwa RUU TNI tidak akan menciptakan supremasi militer. Dia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi dan tidak mungkin kembali ke masa lalu yang traumatis. Herindra menjamin bahwa revisi RUU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti era ABRI. Menurutnya, pemikiran dan tenaga dari TNI hanya akan disumbangkan jika dibutuhkan oleh instansi lainnya. Penempatan personel TNI di jabatan sipil dimaksudkan agar TNI yang menduduki jabatan tersebut bisa menyelesaikan tugas-tugasnya secara lancar.

Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang bertanggung jawab atas pembahasan RUU TNI, juga menegaskan bahwa revisi tersebut tidak akan membuat militer lebih leluasa menjabat di instansi sipil. Fokus dari revisi RUU TNI lebih kepada penyesuaian dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peningkatan kesetaraan di antara semua aparatur sipil negara, termasuk TNI. Baleg menekankan bahwa revisi tersebut tidak bersifat terburu-buru dan telah memasukkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia pensiun sebagai pertimbangan.

Dengan demikian, RUU TNI tidak bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih kepada militer dalam urusan sipil, melainkan untuk menyempurnakan regulasi terkait fungsi dan peran TNI dalam pembangunan nasional serta penyesuaian dengan tuntutan zaman dan hukum yang berlaku. Hal ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa TNI tetap beroperasi dalam kerangka demokrasi dan tidak mengancam kemerdekaan sipil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK