SATGAS PEMBERANTASAN JUDI ONLINE SIAP MEMBURU BANDAR MESKIPUN BEROPERASI DARI LUAR NEGERI
JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online telah membidik target meskipun belum resmi beroperasi. Satgas ini fokus mengincar bandar judi online dan jaringannya, meskipun mereka beroperasi dari luar negeri. Target ini dinilai realistis karena satgas melibatkan berbagai kementerian/lembaga (K/L) lainnya, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang memanfaatkan jaringan kerja sama internasional untuk mengetahui dan menindak bandar judi tersebut.
Dalam rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024), Hadi mengungkapkan bahwa polisi sedang berupaya untuk bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk menindaklanjuti pemilik situs-situs judi online, yang sebagian besar beroperasi dari luar negeri, terutama di negara-negara yang melegalkan judi seperti Kamboja. Hadi menyebutkan bahwa mereka akan memperluas perjanjian kerja sama internasional untuk mencakup kejahatan teknologi informasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang melibatkan lintas kementerian/lembaga untuk menangani permasalahan judi daring yang semakin marak di masyarakat. Satgas ini dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, dengan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan dan Penegakan Hukum.
Tantangan utama yang dihadapi Satgas adalah perbedaan hukum antara Indonesia dengan negara tempat bandar judi beroperasi. Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pembentukan satgas. Penegakan hukum terhadap bandar judi online di luar negeri membutuhkan adanya perjanjian ekstradisi atau kerja sama bilateral yang efektif.
Selain itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan pentingnya perjanjian bilateral atau multilateral untuk menjangkau para bandar di luar negeri. Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyarankan pemerintah untuk fokus pada penegakan hukum terhadap operator yang berada di Indonesia, termasuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para operator judi online di dalam negeri.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Satgas Pemberantasan Judi Online dapat menindak tegas para bandar judi online baik di dalam maupun di luar negeri, serta memutus rantai operasi judi online yang merugikan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar