TUDUHAN BANSOS JUDI ONLINE DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT POLITIK OLEH JOKOWI DALAM PILKADA TIDAK BERDASAR
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons dorongan sejumlah pihak untuk membuat aturan mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pilkada 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, menyatakan bahwa KPU memiliki batasan dalam mengatur teknis penyelenggaraan pemilihan. Hal ini disampaikan dalam diskusi Pilkada Damai 2024 oleh PWI Pusat di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Titi Anggraini, Dewan Pembina Perludem, mendorong KPU untuk membuat regulasi agar penyaluran bansos tidak mempengaruhi Pilkada. Menurut Titi, aturan tersebut dibutuhkan untuk mencegah efek domino dari Pilpres ke Pilkada. Titi menekankan bahwa penyaluran bansos oleh pejabat publik dengan latar belakang politik harus dihindari. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga menyatakan bahwa KPU memiliki kapasitas legal untuk mengantisipasi gratifikasi dan korupsi terkait penyaluran bansos jelang Pilkada.
Suhajar Diantoro, Wakil Rektor IPDN sekaligus mantan Sekjen Kemendagri, menegaskan bahwa UU Pilkada sudah mengatur larangan bagi pejabat, TNI-Polri, serta ASN dan pegawai BUMN untuk mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Hal ini menegaskan bahwa distribusi bansos tidak boleh digunakan sebagai alat politik dalam Pilkada.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menanggapi heboh rencana pemberian bansos bagi pelaku judi online dengan mengikuti pendapat publik. Ia menyatakan bahwa masyarakat bisa menilai siapa saja yang membutuhkan bantuan, termasuk korban judi online yang jatuh miskin.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tidak ada anggaran atau rencana anggaran untuk pemberian bansos kepada pelaku judi online. Ia menyarankan agar usulan program dibahas dengan kementerian teknis terkait.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa bansos yang diusulkan bukan untuk pelaku judi online, melainkan untuk keluarga korban. Ia menegaskan bahwa pelaku judi harus ditindak secara hukum, sementara bantuan sosial ditujukan untuk anak istri/suami yang terdampak.

Komentar
Posting Komentar