BEREDARNYA ISU 200 PULAU DIJUAL MURNI KESALAHPAHAMAN! KKP TERUS BERUPAYA LINDUNGI KEDAULATAN NKRI
JAKARTA- Belakangan ini, publik dihebohkan oleh informasi mengenai dugaan jual-beli 200 pulau kecil di Indonesia. Isu ini mencuat setelah temuan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menunjukkan adanya potensi penjualan pulau-pulau kecil. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hasil kesalahpahaman dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Ahmad Aris, Ketua Tim Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, jual-beli pulau kecil jelas melanggar undang-undang. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria mengatur bahwa pulau-pulau kecil tidak dapat diperjual belikan secara keseluruhan. Setiap pulau harus menyisakan minimal 30 persen dari luasnya yang dikuasai oleh negara. “Regulasi yang ada melarang jual-beli pulau karena ada ketentuan bahwa pulau tidak bisa dikuasai sepenuhnya oleh pihak swasta,” ujar Aris.
Sebagai solusi untuk menjaga kedaulatan wilayah dan memanfaatkan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, KKP terus melaksanakan program sertifikasi pulau-pulau kecil. Program ini bertujuan untuk menyertifikasi lahan di pulau-pulau kecil dan terluar agar penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan hukum. Program sertifikasi ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mengelola dan melindungi pulau-pulau kecil serta mencegah privatisasi yang melanggar aturan.
Hingga saat ini, KKP telah menyertifikasi 47 bidang tanah di 38 pulau kecil dan terluar serta beberapa pulau kecil lainnya. Sertifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah di pulau-pulau tersebut tidak melanggar undang-undang dan mendukung pengelolaan yang berkelanjutan. “Sertifikasi ini penting untuk mencegah permasalahan pertanahan dan melindungi pulau-pulau kecil dari privatisasi yang tidak sesuai dengan regulasi,” ungkap TB Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP.
Program sertifikasi juga sejalan dengan kebijakan pembangunan yang terintegrasi, seperti pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru di pulau-pulau kecil. Contohnya, Pulau Dana di Kabupaten Sabu Raijua yang sedang dalam proses sertifikasi untuk memanfaatkan potensi ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Dalam merespons isu yang beredar, KKP menegaskan bahwa setiap transaksi terkait pulau-pulau kecil harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini meliputi pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil yang hanya diperbolehkan untuk sebagian luasnya, dengan ketentuan bahwa 30 persen harus dikuasai oleh negara dan 70 persen dapat dimanfaatkan dengan syarat tertentu. “Jika ada informasi mengenai penjualan pulau, kami akan segera melakukan peneguran dan tindakan yang diperlukan,” tambah Aris.
Secara keseluruhan, upaya KKP dalam sertifikasi dan pengelolaan pulau-pulau kecil bertujuan untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, memastikan pemanfaatan yang berkelanjutan, dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat. Isu jual-beli pulau kecil seharusnya tidak meresahkan publik, karena regulasi yang ketat dan tindakan tegas dari pemerintah akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran.

Komentar
Posting Komentar