IKN MENAWARKAN FLEKSIBILITAS HARGA PROPERTI UNTUK BERBAGAI KEBUTUHAN
NUSANTARA- Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memberikan bocoran harga tanah di IKN Kaltim. Saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki mengatakan bahwa harga tanah di IKN berbeda-beda, tergantung lokasinya. "Tergantung lokasinya, antara Rp 400.000-Rp 800.000 per meter persegi," ucap Basuki.
Jelas Basuki, penetapan harga tanah di IKN tersebut sejatinya telah dilakukan sejak tahun 2023. "Iya, tetapi itu sudah ditetapkan tahun 2023," tegas Basuki.
Sebelumnya, Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya berpendapat bahwa harga tanah di IKN tidak semahal di kota-kota besar Indonesia. "Tidak semahal di daerah kota-kota besar yang sudah matang karena kan kita juga harus mendorong investasi masuk. Tetapi yang jelas sesuai dengan kebutuhan negara," kata Jaka saat ditemui di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Adapun penentuan harga jual tanah di IKN disesuaikan dengan lokasi hingga perencanaan tata ruangnya. "Kalau areanya premium ya harganya premium. Kalau areanya dibangun untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah ya enggak mahal-mahal," lanjut Jaka, seperti dilansir Kompas.com.
Saat ini, investor yang membeli tanah di IKN akan mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres 75/2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres yang berlaku mulai 11 Juli tersebut memuat aturan soal penetapan nilai tanah di kawasan IKN.
Dilansir dari salinan Perpres 75/2024 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (12/7/2024), penetapan nilai tanah di IKN dilakukan oleh Kepala Otorita IKN.
Tujuan penetapan nilai tanah adalah untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Adapun yang dimaksud dengan ADP adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
Kemudian nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN menjadi acuan bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan (Kementerian ATR/BPN) untuk menetapkan zona nilai tanah.
Nantinya, zona nilai tanah dipublikasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan.
Lebih lanjut, pada pasal 7 Perpres 75/2024 menjelaskan kontribusi atas pengelolaan tanah ADP oleh Otorita IKN kepada pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau pembayaran secara angsuran.
Lalu pada pasal selanjutnya, seperti dilansir Kompas.com, dijelaskan bahwa pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN.
Penguasaan tanah ADP oleh masyarakat meliputi dua hal.
Pertama, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus.
Kedua, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Kemudian inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita IKN.

Komentar
Posting Komentar