INDONESIA MERAIH PUJIAN INTERNASIONAL BERKAT IMPLEMENTASI SUKSES UU CIPTA KERJA
JAKARTA- Indonesia menjadi pembicara dalam rilis survei Product Market Regulation (PMR) oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (The Organization for Economic Co-operation and Development/OECD) di Paris, Prancis, baru-baru ini.
Survei ini merupakan inisiatif untuk mengidentifikasi bagaimana suatu negara menciptakan lingkungan bisnis kondusif, meningkatkan transparansi dalam dunia bisnis, serta mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Survei PMR ini dilakukan pada 38 negara anggota OECD dan beberapa negara mitra, termasuk Indonesia. Sebagai apresiasi atas keberhasilan dalam melakukan reformasi kebijakan, Indonesia diundang oleh OECD untuk menjadi pembicara dalam rilis PMR tersebut.
Indonesia diundang bersama Yunani dan Peru yang juga berhasil melakukan reformasi kebijakan.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, yang hadir mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan komitmen dan keberhasilan Indonesia dalam implementasi reformasi kebijakan. “Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) telah terbukti efektif, sebagaimana dibuktikan dengan peningkatan indikator PMR Indonesia,” kata Ferry dalam keterangan resminya, Selasa (16/7).
Sejak 1998, Indonesia telah melaksanakan serangkaian reformasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola, desentralisasi manajemen fiskal, memerangi korupsi, meningkatkan layanan keuangan, dan memastikan ketahanan ekonomi melalui berbagai langkah legislatif dan regulatif.
Pada 2021, melalui pendekatan omnibus law, Indonesia merevisi 79 UU melalui UU CK, yang terdiri dari 186 pasal dan 15 bab yang terbagi dalam 11 klaster. Klaster tersebut termasuk perbaikan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, perizinan usaha, ketenagakerjaan, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, serta kemudahan berusaha. “Keberhasilan dalam meningkatkan indikator PMR adalah langkah strategis yang sejalan dengan aspirasi Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD, yang akan semakin memperkuat kerja sama internasional dan daya saing ekonomi nasional," ujar Ferry.
"Keberhasilan ini juga tak hanya akan mengukuhkan posisi Indonesia di tingkat global, namun juga memperkuat upaya aksesi keanggotaan OECD yang sedang berlangsung,” lanjutnya.
Indonesia akan terus melanjutkan reformasi ini dengan menggunakan aksesi OECD sebagai benchmark untuk perbaikan lebih lanjut.
Survei PMR Indonesia 2024 menunjukkan hasil sangat baik dan positif, dengan peningkatan indeks PMR dari 2,79 pada 2021 menjadi 2,2 pada 2024 (skala 0-6, di mana 0 menunjukkan regulasi yang lebih competition-friendly).
Perbaikan signifikan terlihat pada sejumlah indikator, yakni di antaranya pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, partisipasi publik terhadap regulasi yang lebih meningkat, serta penggunaan metode evaluasi regulasi yang lebih fleksibel.
Reformasi struktural juga berhasil mendorong persaingan terbuka dalam sektor kereta api, pengurangan hambatan terhadap investasi asing dan perdagangan internasional, serta penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). “Tidak ada negara di antara 47 negara yang regulasinya saat ini kurang ramah persaingan dibandingkan 2018, ketika indikator Regulasi Pasar Produk terakhir kali dikumpulkan," ujar Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann.
"Beberapa negara telah membuat kemajuan signifikan, termasuk Indonesia, Brasil, Peru, dan Yunani. Meski demikian, masih ada ruang untuk reformasi lebih lanjut di negara-negara tersebut, karena regulasi mereka masih lebih ketat dibandingkan dengan rata-rata negara di OECD,” katanya.
Komentar
Posting Komentar