INDONESIA SATU-SATUNYA NEGARA DI ASEAN YANG BELUM MEWAJIBKAN ASURANSI TPL UNTUK KERUSAKAN PROPERTI
JAKARTA- Indonesia, negara kepulauan terbesar di Asia Tenggara, menghadapi tantangan signifikan dalam hal regulasi asuransi kendaraan bermotor. Sementara negara-negara ASEAN lainnya telah mewajibkan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability atau TPL) yang mencakup kerusakan properti, Indonesia masih belum menerapkan aturan ini secara menyeluruh. Keadaan ini menimbulkan berbagai implikasi serius baik bagi masyarakat maupun industri asuransi.
Di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina, asuransi TPL untuk kerusakan properti telah menjadi bagian dari regulasi kendaraan bermotor. Kebijakan ini mengharuskan setiap pemilik kendaraan untuk memiliki asuransi yang tidak hanya melindungi mereka dari tuntutan hukum akibat cedera tubuh, tetapi juga dari kerusakan yang mereka sebabkan kepada pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban kecelakaan menerima kompensasi yang layak tanpa harus menanggung beban finansial yang berat.
Indonesia, dengan lebih dari 150 juta kendaraan, termasuk 128 juta sepeda motor, menghadapi angka kecelakaan yang signifikan. Pada tahun 2023, terjadi sekitar 116.000 kecelakaan lalu lintas di seluruh negeri. Mengingat angka ini, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menegaskan urgensi penerapan asuransi TPL untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, “Urgensi dari program asuransi wajib ini adalah untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.”
Tanpa adanya aturan TPL untuk kerusakan properti, Indonesia menghadapi beberapa dampak negatif yang signifikan. Pertama, korban kecelakaan yang disebabkan oleh pihak ketiga harus menanggung biaya perbaikan kendaraan dan biaya medis sendiri, yang sering kali menyebabkan kesulitan finansial berat, terutama di kalangan masyarakat kurang mampu. Kedua, pemerintah dan lembaga seperti Jasa Raharja harus menanggung sebagian besar biaya kompensasi, membebani anggaran negara. Ketiga, tanpa TPL, proses hukum untuk mendapatkan kompensasi bisa menjadi panjang dan rumit, menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi korban. Keempat, pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan mungkin tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi, mengakibatkan ketidakpastian dan potensi sengketa hukum.
Penerapan asuransi TPL di Indonesia dapat membawa berbagai manfaat. Ini termasuk memberikan perlindungan finansial kepada korban kecelakaan, mengurangi beban pada pemerintah dan lembaga publik, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi dan kepatuhan terhadap regulasi kendaraan bermotor.
Indonesia, sebagai satu-satunya negara di ASEAN yang belum mewajibkan asuransi TPL untuk kerusakan properti, perlu segera mengambil langkah untuk menerapkan regulasi ini. Seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan dan meningkatnya angka kecelakaan, penerapan asuransi TPL akan memberikan perlindungan yang diperlukan bagi masyarakat dan memastikan sistem transportasi yang lebih aman dan adil. Langkah ini juga akan mendukung perkembangan industri asuransi di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan, dan mengurangi beban finansial pada pemerintah.

Komentar
Posting Komentar