KPPU BERSAMA BEA CUKAI TINGKATKAN KOLABORASI CEGAH PERSAINGAN USAHA DARI IMPOR ILEGAL




JAKARTA- Dalam upaya mencegah persaingan usaha tidak sehat akibat impor ilegal, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) meningkatkan kolaborasi melalui kerja sama yang lebih erat. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, melakukan pertemuan pada Selasa, 7 Mei 2024, di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, dengan tujuan mensinergikan tugas kedua lembaga demi efisiensi dan kemajuan perekonomian nasional.

Kerja sama formal antara KPPU dan DJBC telah terjalin sejak 2017 melalui nota kesepahaman dengan Kementerian Keuangan RI. "Kerja sama ini ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi," ujar Fanshurullah. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti predatory pricing akibat impor produk ilegal.

Dalam pertemuan tersebut, Fanshurullah menjelaskan bahwa berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, khususnya di sektor pangan dan perikanan. Pertukaran informasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa persaingan usaha di Indonesia tetap sehat dan adil.

Selain itu, KPPU juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kemitraan antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global. Kedua lembaga menekankan perlunya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari ancaman masuknya barang murah melalui impor, khususnya melalui transaksi elektronik di lokapasar (marketplace). Keberadaan lokapasar, menurut Fanshurullah, mempercepat proses masuknya barang ke Indonesia dan memperumit pengawasan.

Askolani menambahkan bahwa jumlah dokumen impor yang diajukan selama beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan. "Ironisnya, sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehingga berpotensi mengganggu UMKM nasional," kata Askolani. Kondisi ini menimbulkan tantangan besar bagi Bea Cukai dalam mengawasi dan mencegah masuknya barang-barang ilegal yang bisa merusak persaingan usaha di pasar domestik.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, KPPU dan DJBC sepakat untuk terus saling bertukar informasi dan aktif berdiskusi terkait berbagai temuan di lapangan. Kolaborasi yang lebih erat ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan terhadap masuknya barang-barang ilegal dan memastikan bahwa persaingan usaha di Indonesia tetap adil dan kondusif bagi semua pelaku usaha, terutama UMKM.

Dengan adanya kerja sama yang solid antara KPPU dan DJBC, diharapkan dapat tercipta lingkungan usaha yang sehat dan berkeadilan, sehingga perekonomian nasional dapat berkembang dengan lebih baik. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penegakan hukum persaingan usaha, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi UMKM dari ancaman impor barang murah yang merugikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK