MENAKER TEGASKAN TRANSFER OF KNOWLEDGE SEBAGAI SYARAT UTAMA TKA DI INDONESIA
JAKARTA- Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia menjadi sorotan penting, terutama dalam konteks transfer keahlian atau "transfer of knowledge". Kebijakan ini ditegaskan sebagai syarat wajib oleh Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) Indonesia dalam upaya memastikan bahwa investasi asing tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal.
Menaker Ida Fauziyah secara tegas menggarisbawahi pentingnya Transfer of Knowledge sebagai bagian integral dari kegiatan TKA di Indonesia. Hal ini tidak sekadar mengenai penyerahan teknologi atau keahlian tertentu, tetapi lebih kepada pembangunan kapasitas dan keberlanjutan pengembangan SDM nasional. Dalam kunjungan kerja ke China, Menaker menegaskan bahwa Transfer of Knowledge harus menjadi fokus utama dalam setiap investasi yang melibatkan TKA dari negara-negara tertentu, termasuk China yang menjadi penyumbang jumlah TKA terbesar di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 menjadi landasan hukum yang mengatur penggunaan TKA di Indonesia, dengan penekanan khusus pada Transfer of Knowledge . Regulasi ini mengamanatkan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia harus mampu mentransfer keahlian atau teknologi kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) atau tenaga kerja pendamping TKA (TKPTKA). Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga kerja lokal, sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi.
Kunjungan Menaker ke China tidak hanya sekadar pertemuan diplomatik, tetapi juga kesempatan untuk mempelajari langsung implementasi Transfer of Knowledge di berbagai sektor, seperti teknologi informasi dan vokasional. Contohnya, kunjungan ke pusat pelatihan vokasional di Shanghai dan pelatihan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti Huawei di Shenzhen memberikan gambaran konkret bagaimana Transfer of Knowledge diimplementasikan di dalam negeri China dan dapat diadaptasi dalam konteks Indonesia.
Implementasi Transfer of Knowledge diharapkan dapat memberikan manfaat ganda bagi Indonesia. Pertama, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal untuk mengisi posisi strategis yang sebelumnya diisi oleh TKA. Kedua, mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan yang mendukung pembangunan industri dalam negeri, sehingga meningkatkan daya saing global Indonesia. Ketiga, menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan berkelanjutan yang mendorong kolaborasi antara TKA dan TKI dalam meningkatkan produktivitas dan inovasi.
Kementerian Tenaga Kerja terus mengembangkan kerangka kerja yang inklusif dan progresif untuk memastikan bahwa Transfer of Knowledge bukan hanya menjadi persyaratan formal, tetapi juga menjadi alat transformasi yang membawa dampak positif dalam jangka panjang. Dengan adanya kerjasama antar-negara dan komitmen dari pihak swasta, diharapkan Transfer of Knowledge dapat menjadi pendorong utama dalam membangun kapasitas SDM Indonesia yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan global.
Transfer of Knowledge sebagai syarat wajib bagi TKA di Indonesia bukan hanya sebuah kebijakan, tetapi sebuah strategi integral untuk membangun fondasi ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan implementasi yang tepat dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, Indonesia dapat mengoptimalkan potensi sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan dan peluang di era globalisasi ini. Dengan demikian, langkah-langkah ini bukan hanya untuk masa kini, tetapi juga untuk menjaga masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Komentar
Posting Komentar