OJK NAIKKAN BATAS MAKSIMAL PINJAMAN ONLINE HINGGA RP10 MILIAR UNTUK PERTUMBUHAN PRODUKTIF
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merumuskan aturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan pinjaman melalui fintech P2P lending hingga Rp10 miliar. Rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang LPBBTI sedang dalam proses penyelarasan. Dalam aturan tersebut, batas maksimum pendanaan produktif akan dinaikkan dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.
Namun, tidak semua penyelenggara pinjaman online (pinjol) akan mendapatkan izin untuk memberikan pinjaman hingga Rp10 miliar. Hanya penyelenggara yang memenuhi kriteria tertentu yang akan diizinkan. Salah satu kriteria penting adalah memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen. Selain itu, penyelenggara tidak boleh sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK.
Agusman berharap bahwa melalui penyesuaian ini, pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI akan meningkat. "Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," ujarnya.
Data hingga Mei 2024 menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp64,56 triliun, tumbuh 25,44 persen secara tahunan. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,91 persen, meningkat dari 2,79 persen pada April 2024. Meskipun demikian, terdapat 15 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen per Mei 2024.
Langkah OJK ini merupakan bagian dari strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih produktif melalui pemanfaatan teknologi dalam sektor keuangan. Dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi pinjaman produktif, diharapkan akan ada peningkatan investasi dan aktivitas ekonomi yang lebih dinamis. Namun, perlu diingat bahwa peningkatan batas maksimum pinjaman juga harus diiringi dengan pengelolaan risiko yang baik agar tidak menimbulkan masalah kredit macet di kemudian hari.
Dalam konteks ini, OJK terus berupaya untuk memastikan bahwa penyelenggara fintech P2P lending tetap berada dalam koridor yang aman dan sesuai dengan regulasi. Pengawasan ketat dan kriteria yang jelas diharapkan dapat menjaga kestabilan sistem keuangan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pemberian pinjaman.
Dengan aturan baru ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pendanaan produktif, sembari tetap menjaga kestabilan dan keamanan sistem keuangan di Indonesia.

Komentar
Posting Komentar