PAK BAS SIAP MENGATUR GANTI RUGI LAHAN BAGI WARGA TERDAMPAK PEMBANGUNAN IKN

 



NUSANTARA- Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Peraturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024 ini memberikan sejumlah wewenang kepada Kepala Otorita IKN, termasuk dalam hal pengaturan ganti rugi bagi warga terdampak dan penetapan harga aset.

Salah satu aspek yang paling banyak dibahas dalam Perpres ini adalah terkait pertanahan. Kepala Otorita IKN diberikan kewenangan untuk menetapkan nilai dan harga tanah di IKN. Hal ini diatur dalam Pasal 6 peraturan tersebut. Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita akan menjadi acuan bagi Kementerian Agraria untuk menetapkan Zona Nilai Tanah yang akan dipublikasikan untuk berbagai kepentingan, termasuk pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara.

ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. Kepala Otorita IKN dapat menetapkan nilai tanah di wilayah ini berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan oleh Penilai Publik. Penetapan nilai tanah ini bertujuan untuk pengelolaan aset dan pelaksanaan investasi di IKN.

Perpres ini juga mengatur mengenai mekanisme ganti rugi bagi warga yang terdampak oleh pembangunan IKN. Kepala Otorita IKN diberikan kewenangan untuk menetapkan daftar masyarakat penerima ganti rugi dan besaran penggantian sesuai dengan hasil penilaian yang telah dilakukan. Pendanaan untuk ganti rugi ini dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Selain itu, Kepala Otorita IKN juga memiliki kewenangan untuk menetapkan pelaku usaha pelopor yang akan mengelola tanah ADP. Pelaku usaha pelopor harus memenuhi dua kriteria utama. Pertama, mereka harus menyatakan minat dan menandatangani letter of intent dengan Otorita IKN. Kedua, mereka harus bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pengawasan terhadap penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilakukan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Tata cara pengalokasian anggaran, mekanisme pembayaran, dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Perpres Nomor 75 Tahun 2024, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Wewenang yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN, termasuk dalam hal pengaturan ganti rugi dan penetapan harga aset, diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam proses pembangunan ini. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian kepada warga terdampak dan memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat untuk mempercepat pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan dan masa depan bangsa Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK