PEDAGANG DI KELAS WARUNG MENGAKU TAK KHAWATIR DENGAN LARANGAN ROKOK KETENGAN



JAKARTA- Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan aturan yang melarang penjualan rokok ketengan (eceran per batang) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. Meskipun peraturan ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, banyak pedagang dan pembeli yang tidak merasa terlalu terbebani.

Yuhana, seorang pedagang rokok ketengan di Bengkulu, mengungkapkan bahwa dia baru mengetahui tentang aturan ini, namun dia siap untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. "Saya baru tahu, tapi jika memang seperti itu aturannya, saya sebagai masyarakat ikut saja atas aturan yang telah dibuat pemerintah," ujar Yuhana dengan sikap kooperatif.

Jeki, pedagang lainnya, juga mengaku baru mengetahui larangan tersebut. Meski demikian, ia menilai dampak larangan ini terhadap penjualan rokok ketengan tidak akan signifikan. Menurutnya, pembeli rokok ketengan selama ini relatif sedikit dibandingkan dengan pembeli rokok bungkusan. "Yang beli rokok ketengan ini kan biasanya orang-orang yang sedang tidak ada uang. Paling yang kena imbas itu kepada mereka-mereka ini," jelas Jeki.

Di sisi lain, Abdi Pranata, seorang masyarakat yang sering membeli rokok ketengan, merasa tidak terlalu keberatan dengan adanya aturan ini. Dia mengakui bahwa meskipun larangan ini mungkin mempengaruhi kebiasaannya, ia tetap siap mengikuti peraturan. Abdi juga melihat sisi positif dari aturan ini, yaitu potensi pengurangan pembelian rokok oleh anak-anak. "Jadi anak-anak atau pelajar yang biasanya sering membeli rokok ketengan tersebut bisa semakin diminimalisir," kata Abdi.

Secara keseluruhan, larangan penjualan rokok ketengan direspons dengan sikap yang bervariasi, namun banyak pihak, baik pedagang maupun pembeli, menunjukkan kesiapan untuk mematuhi peraturan baru ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengendalian konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK