PEMBERIAN INSENTIF HGU 190 TAHUN UNTUK DORONG INVESTASI BERKELANJUTAN DI IKN



NUSANTARA- Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Dilansir dari berkas salinan perpres tersebut di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (12/7/2024), pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.

Dalam beleid yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 5 Ayat 1 Perpres itu, Kepala OIKN, dalam hal ini Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang ditunjuk sebagai Plt Kepala OIKN, dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dengan kriteria telah menyatakan minat dan menandatangani "letter of intent" dengan pihak OIKN.

Pelaku usaha pelopor yang turut melakukan pembangunan di IKN dengan sumber biaya di luar APBN itu juga bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Kemudian pada Pasal 7, pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) oleh OIKN hingga Rp0 atau dengan pembayaran secara angsuran. Insentif untuk pelaku usaha juga diberikan dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 Ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua. "Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 Ayat 2 dalam Perpres tersebut.

Sementara itu, pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.

Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Pemerintah juga mengatur mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan ditetapkan oleh OIKN pada saat menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus. Pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Selain itu, disebutkan pula dalam perpres itu terkait tujuan dari pelaksanaan percepatan pembangunan. Yakni, untuk membentuk ekosistem layak huni. Selain itu, untuk pemenuhan penyediaan layanan dasar dan komersial. "Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," bunyi Pasal 2 dalam Perpres.

Perpres juga menyebutkan bahwa demi mempercepat pelaksanaan pembangunan IKN, Kepala Otorita dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4. "Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah," demikian isi Pasal 4.

Sementara itu, pada Pasal 8 Ayat 6 aturan itu berbicara tentang ganti rugi lahan. Di mana disebutkan, kelak ganti rugi masyarakat terdampak akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Kepala Otorita juga akan menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi berikut dengan besaran penggantian yang sesuai hasil penilaian penilai publik.

Sementara itu, pada Pasal 8 poin 5 diatur soal penguasaan tanah. Di mana, inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita.

Kelak, penanganan permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai dengan hasil inventarisasi dan identifikasi oleh tim terpadu. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 poin 5, yang menyebut “Penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan memperhatikan komponen: a. tanah; b. ruang atas tanah dan ruang bawah tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau, f. komponen lain yang dapat dinilai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK