PENJELASAN BEA CUKAI SOAL USULAN TIKET KONSER HINGGA DETERJEN KENA CUKAI
JAKARTA- Isu mengenai pengenaan cukai pada tiket konser musik telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Namun, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan ekstensifikasi cukai terhadap tiket konser musik tersebut masih sebatas usulan dan belum masuk dalam kajian resmi.
Kabar ini pertama kali mencuat setelah Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) mengadakan kuliah umum yang membahas berbagai aspek terkait ekstensifikasi cukai. Dalam acara tersebut, muncul usulan untuk memperluas objek cukai ke beberapa barang, termasuk tiket konser musik dan deterjen.
Klarifikasi dari DJBC
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heriyanto, menjelaskan bahwa usulan ini berasal dari berbagai pihak dan masih dalam tahap pra-kajian. "Sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujar Nirwala kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Proses Penetapan Cukai
Pengenaan cukai terhadap suatu barang bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Ada prosedur panjang yang harus dilalui, termasuk pembahasan mendalam dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Menurut Nirwala, barang yang dikenakan cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, memiliki peredaran luas, dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup atau masyarakat.
Suatu barang juga dapat dijadikan objek cukai apabila pemakaiannya memerlukan pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Barang yang Sudah Dikenai Cukai
Hingga saat ini, ada tiga jenis barang yang sudah dikenai cukai di Indonesia, yaitu hasil tembakau, alkohol atau etanol, dan minuman mengandung etil alkohol. Implementasi pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, juga belum dijalankan. Pemerintah sangat berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan suatu barang sebagai objek cukai.
Pertimbangan Pemerintah
Nirwala menegaskan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai objek cukai. "Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," katanya. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya sebelum membuat keputusan final.
Isu mengenai pengenaan cukai pada tiket konser musik masih berada dalam tahap usulan dan belum menjadi kebijakan resmi. DJBC dan Kemenkeu menegaskan bahwa proses penetapan objek cukai membutuhkan pembahasan yang panjang dan mendalam, serta melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang komprehensif. Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan dan menunggu hasil kajian resmi dari pemerintah.
Dengan pendekatan yang berhati-hati, diharapkan kebijakan ekstensifikasi cukai yang diusulkan dapat memberikan manfaat yang optimal tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan industri terkait.

Komentar
Posting Komentar