PENYIDIKAN KASUS PENAMBANGAN ILEGAL DI KETAPANG TELAH SELESAI, PN SIAP GELAR SIDANG!
JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menyerahkan berkas perkara penambangan emas ilegal yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Tersangka dalam kasus ini, yang berinisial YH, diduga melakukan penambangan bijih emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta melalui surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 pada tanggal 5 Juli 2024.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus ini telah selesai. Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Mineral dan Batubara menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi oleh JPU dari Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthoni Nainggolan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Anthoni Nainggolan menekankan pentingnya penegakan hukum di sektor pertambangan, yang akan terus dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait. "Manajemen kolaboratif sangat penting, di mana Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan. Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin," kata Anthoni.
Kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Kabupaten Ketapang. Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya lubang tambang dengan panjang total 1.648,3 meter dan volume 4.467,2 m3. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan lubang tambang dalam yang masih dalam masa pemeliharaan dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan. Namun, kegiatan tersebut ternyata melibatkan pembongkaran menggunakan bahan peledak, pengolahan, dan pemurnian bijih emas di lokasi tersebut.
Sunindyo menjelaskan bahwa tersangka YH bertindak sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan di tunnel, bekerja sama dengan beberapa tenaga kerja dan warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, housekeeping, dan katering. Tersangka tidak memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang diperlukan untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Saat pemeriksaan, ditemukan aktivitas tanpa izin yang dilakukan oleh tersangka. YH disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. "Saat pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka berinisial YH, yang bersangkutan merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT)," kata Sunindyo.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menindak pelaku penambangan ilegal, terutama yang melibatkan warga negara asing. Penyerahan berkas perkara ini ke Kejari Ketapang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berencana melakukan kegiatan serupa. Pemerintah bersama instansi penegak hukum berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Komentar
Posting Komentar