PRESIDEN JOKOWI MENYERUKAN EVALUASI TOTAL UNTUK ATASI MARAKNYA KASUS KORUPSI



JAKARTA- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023.

Jokowi menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan evaluasi total dikarenakan tingginya jumlah pejabat negara yang terjerat kasus korupsi. "Sudah banyak pejabat yang ditahan, apakah korupsi berhenti? Ternyata sampai sekarang pun masih ditemukan korupsi, artinya kita perlu menghitung total," ujar Jokowi saat Resepsi Pembukaan Hakordia 2023 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Menurut catatan Jokowi, sejak 2004-2022 sedikitnya 576 pejabat negara, 415 swasta, dan 363 pejabat yang terindikasi korupsi. "Catatan saya, 2004 sampai 2022 yang dipenjara karena tindak pidana korupsi 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, termasuk ketua DPR dan juga ketua DPRD. Ada 38 Menteri dan kepala lembaga, ada 24 Gubernur, 162 Bupati dan Walikota, ada 31 Hakim termasuk Hakim konstitusi, ada 8 Komisioner termasuk Komisioner KPU KPPU dan KY, dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari pejabat" ujarnya.

Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah kasus korupsi terbanyak di mana pejabat negara terlibat di dalamnya. "Sudah banyak sekali, dan menurut saya terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang ditangkap dan dipenjara, tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak di negara kita di Indonesia," jelasnya.

Dengan adanya Hakordia, Jokowi menghimbau agar masyarakat ikut turut membantu untuk bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera pada pejabat yang melakukan korupsi.

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2023 tercatat pada angka 3,92 pada skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan indeks pada tahun 2022 sebesar 3,93.

Nilai indeks yang semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sedangkan nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Mengacu pada hal itu, maka terjadi penurunan IPAK pada tahun 2023 dibanding tahun sebelumnya, memperlihatkan, masyarakat Indonesia semakin permisif terhadap korupsi. "Perkembangan IPAK terlihat menurun. Capaian IPAK pada 2023 juga masih relatif jauh dibandingkan target RPJMN yang ditargetkan berada pada skor 4,09," kata Amalia  Adininggar Widyasanti, Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dalam jumpa pers di Jakarta, awal November lalu.

Dengan kini IPAK sudah di 3,92, lebih buruk dari tahun lalu, jaraknya mencapai 0,17 poin dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sementara bila mengacu pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparency International, skor  Corruption Perception Index (CPI) atau disebut juga Indeks Persepsi Korupsi (IPK), di era kepemimpinan Jokowi cenderung stagnan bahkan memburuk.

Sebagai gambaran, pada tahun 2014 lalu, IPK Indonesia masih di angka 34, lalu sempat membaik pada tahun 2019 dengan capaian nilai 40 dan peringkat dunia 96. Akan tetapi, pada tahun 2022, skornya merosot lagi menjadi 34, kembali ke titik awal dengan peringkat korupsi Indonesia merosot lagi ke posisi 110 dunia. Pada tahun 2014, peringkat RI masih lebih baik yaitu 107.

Sebagai perbandingan, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, skor IPK mencatat tren perbaikan yang konsisten di mana pada 2009 skornya masih di 20, naik menjadi 32 pada akhir pemerintahan. Peringkat global juga meningkat dari 132 menjadi 118 pada tahun 2013.

Penurunan IPK Indonesia mengindikasikan persepsi publik terhadap korupsi pada jabatan publik dan politik di bidang air memburuk pada periode tersebut. Skor indeks diukur dengan skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih), sehingga semakin tinggi nilai persepsi korupsi suatu negara maka semakin rendah korupsi yang terjadi di negeri itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK