SANDIAGA UNO BENTUK SATGAS SEBAGAI UPAYA RELAKSASI ATAS TINGGINYA HARGA TIKET PESAWAT
JAKARTA- Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, telah memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus guna menurunkan harga tiket pesawat domestik yang saat ini dianggap terlalu mahal. Pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari sembilan langkah yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi pemerintah untuk menangani masalah tersebut.
Sandiaga menjelaskan bahwa Satgas ini akan terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta kementerian terkait lainnya. Menurutnya, tingginya harga tiket pesawat tidak hanya disebabkan oleh harga avtur yang mahal, tetapi juga oleh beban pajak dan biaya operasional lainnya yang tinggi.
Satgas ini
akan mengkaji semua komponen biaya yang berkontribusi terhadap tingginya harga tiket pesawat dan memastikan bahwa industri penerbangan di Indonesia dapat beroperasi seefisien mungkin, mirip dengan industri penerbangan di luar negeri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa harga tiket pesawat di Indonesia adalah yang termahal kedua di dunia, hanya kalah dari Brasil. Hal ini mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan langkah-langkah efisiensi penerbangan, termasuk mengevaluasi biaya operasi pesawat yang terbesar dipicu oleh Cost Per Block Hour (CBH).
Menurut Luhut, komponen CBH perlu diidentifikasi lebih rinci dan strategi perlu dirumuskan untuk mengurangi nilainya berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan terbatas (Lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan, di mana porsi perawatan berada di 16 persen dari keseluruhan biaya setelah avtur.
Luhut juga menjelaskan bahwa mahalnya tiket pesawat di Indonesia juga dipengaruhi oleh mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berdampak pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau mengganti pesawat.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas. Langkah-langkah yang telah dirumuskan akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional, yang akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya.
Dengan pembentukan Satgas dan langkah-langkah efisiensi yang telah dirumuskan, pemerintah berharap dapat menurunkan harga tiket pesawat domestik sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas transportasi udara, serta mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Sandiaga menekankan bahwa kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga sangat penting untuk mencapai tujuan ini, memastikan bahwa industri penerbangan di Indonesia dapat bersaing secara global dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Komentar
Posting Komentar