SEBAGAI MITRA & PENYANGGA IKN, KOTA BALIKPAPAN AKAN PERBARUI PERDA RTRW
NUSANTARA- Pemerintah Kota Balikpapan berencana memperbarui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebagai bagian dari persiapan untuk menjadi mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, menyatakan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW 2012-2032 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Muhaimin menjelaskan bahwa untuk menciptakan Perda yang efektif dan berdaya guna, diperlukan penyusunan Raperda dan regulasi lainnya seperti rencana detail tata ruang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota juga menjadi fokus utama.
Tujuan utama dari revisi RTRW ini adalah untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antara sektor, serta menetapkan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. Materi muatan Raperda RTRW Kota Balikpapan 2024-2044 mencakup kebijakan pengembangan wilayah kota dan strategi penataan ruang wilayah kota.
Rencana struktur ruang wilayah kota akan meliputi sistem pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana, serta rencana pola ruang yang mencakup kawasan lindung dan kawasan budi daya. Rencana ini juga akan mencakup penyediaan ruang terbuka hijau dan kawasan strategis kota. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota akan meliputi program utama jangka menengah lima tahun, ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam RTRW 2024-2044 yang sedang disusun, Pemkot Balikpapan menyiapkan lima pengembangan utama sebagai mitra IKN. Pertama, pengembangan industri, khususnya industri farmasi, petrokimia, dan industri berbasis energi terbarukan. Kedua, penguatan peran Kota Balikpapan sebagai super hub pengembangan IKN dalam aspek logistik, perdagangan, dan jasa.
Ketiga, pengembangan coastal area untuk mendukung peran Kota Balikpapan sebagai pusat perdagangan dan jasa. Ini akan didukung oleh pengembangan infrastruktur transportasi yang mendukung peran kota sebagai pusat logistik dan pintu gerbang Kaltim dan IKN.
Keempat, pemenuhan kebutuhan penyediaan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) serta utilitas untuk mendukung dan mengantisipasi pertumbuhan penduduk, khususnya dalam penyediaan air minum yang memadai.
Kelima, pelaksanaan perlindungan keanekaragaman hayati melalui pelestarian hutan lindung, ekosistem mangrove, dan jalur migrasi satwa. Langkah ini diharapkan akan menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Balikpapan dan sekitarnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kota Balikpapan diharapkan akan mampu menjadi mitra strategis IKN, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Perubahan ini diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan, tidak hanya bagi Balikpapan tetapi juga bagi IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Komentar
Posting Komentar