UNTUK MENJAGA AKSESIBILITAS PENDIDIKAN, KEMENDIKBUDRISTEK MEMBATALKAN KENAIKAN UKT DI PTN DAN PTNBH
JAKARTA- Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti-Ristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris, mengirimkan surat resmi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Surat ini membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang direncanakan untuk tahun akademik 2024/2025, sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Keputusan ini mengikuti respons positif dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut, yang diumumkan oleh Mendikbud Ristek sehari sebelumnya.
Abdul Haris menjelaskan enam poin penting yang harus dilaksanakan oleh PTN dan PTNBH sebagai tindak lanjut dari surat tersebut. Pertama, pembatalan dan pencabutan rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk tahun akademik tersebut. Kedua, Rektor diminta untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Selanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Dikti-Ristek, PTN dan PTNBH harus merevisi keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI untuk tahun akademik 2024/2025. Haris juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi ini. Rektor diharapkan untuk memberitahukan mahasiswa yang telah diterima tentang tarif yang telah direvisi, serta memberikan kesempatan bagi mereka yang belum mendaftar ulang.
Dalam konteks ini, Haris juga menyoroti solusi bagi calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pembayaran. Jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi keputusan Rektor, PTN dan PTNBH diminta untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau menyesuaikan perhitungan untuk semester berikutnya. Langkah-langkah ini diawasi secara ketat oleh Direktorat Jenderal Dikti-Ristek untuk memastikan implementasinya berjalan lancar.
Di sisi lain, PTNBH diharapkan untuk meningkatkan pendapatan mereka dari sumber-sumber selain UKT. Haris menekankan pentingnya upaya PTNBH dalam meningkatkan pendapatan dari dana di luar pendidikan, sebagai bagian dari program pemerintah. Hal ini direncanakan akan menjadi Indikator Kinerja Utama bagi PTNBH ke depan.
Meskipun demikian, Haris juga mengakui pentingnya penambahan alokasi anggaran dari pemerintah untuk mendukung pembiayaan pendidikan tinggi secara keseluruhan. Harapannya, Kemendikbudristek dapat mendapatkan alokasi yang cukup untuk mendukung operasional perguruan tinggi, termasuk pengaruhnya terhadap besaran UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Kemendikbudristek untuk menyelenggarakan sistem pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif. Haris menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan akan terus dipantau implementasinya agar tidak ada anak Indonesia yang kehilangan kesempatan untuk kuliah di PTN karena kendala finansial.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem pendidikan tinggi di Indonesia dapat terus berkembang menuju arah yang lebih berkelanjutan dan mendukung akses pendidikan yang lebih luas bagi seluruh masyarakat.

Komentar
Posting Komentar