AKSI ANARKIS DEMO YANG MENGATASNAMAKAN 'KAWAL PUTUSAN MK' JUSTRU BIKIN MASYARAKAT GERAM



JAKARTA- Demonstrasi yang mengatasnamakan 'Kawal Putusan MK' di depan Universitas Negeri Makassar pada 26 Agustus 2024 berakhir ricuh dan memicu kemarahan masyarakat. Aksi tersebut, yang awalnya dimaksudkan untuk menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), berubah menjadi kerusuhan besar yang melibatkan mahasiswa dan warga setempat. Demonstrasi yang berlangsung di Jalan Andi Pangerang Pettarani ini awalnya memblokir jalan raya, menimbulkan kemacetan parah di kawasan tersebut.

Ketegangan mulai meningkat ketika mahasiswa, yang membawa berbagai alat seperti batu, anak panah, dan bom molotov, terlibat bentrok dengan warga yang marah. Dalam pertempuran yang pecah, sejumlah fasilitas kampus dirusak, dan bahkan terjadi pembakaran oleh kelompok warga. Bentrokan ini menyebabkan kerusakan material yang signifikan dan menambah ketidaknyamanan bagi warga setempat.

Menurut pantauan Beritasatu.com, situasi semakin memburuk saat warga yang marah mencoba untuk memukul mundur para pengunjuk rasa ke dalam kampus. Beberapa mahasiswa terpaksa melindungi diri mereka di dalam kampus sementara warga menerobos masuk untuk menyerang dan merusak fasilitas yang ada. Aparat gabungan dari Polda Sulawesi Selatan turun tangan untuk mengendalikan kerusuhan, namun ketegangan tetap tinggi.

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya pelibatan anak-anak dalam demonstrasi tersebut. Anak-anak yang seharusnya berada di lingkungan aman, justru terlibat dalam aksi protes, baik karena dorongan dari pihak lain maupun karena mereka merasa terpanggil. KPAI mencatat bahwa beberapa anak diamankan oleh pihak kepolisian di Jakarta, Semarang, dan Makassar. KPAI menegaskan bahwa pelibatan anak dalam kegiatan politik melanggar UU Perlindungan Anak yang seharusnya menjamin hak anak untuk bermain dan belajar.

Kejadian ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Banyak warga dan pengamat menilai bahwa aksi anarkis ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merugikan proses demokrasi. Mereka menyebutkan bahwa tindakan kekerasan dan kerusuhan yang terjadi di jalan raya dan di dalam kampus hanya akan memperburuk citra gerakan sosial dan merusak fasilitas umum yang seharusnya menjadi tempat aman untuk pendidikan.

Secara keseluruhan, aksi yang mengatasnamakan 'Kawal Putusan MK' ini meninggalkan dampak negatif yang besar, baik dari segi sosial maupun material. Masyarakat mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang dan agar proses demonstrasi bisa dilakukan dengan lebih tertib dan bertanggung jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK