DPR RI TUNDUK PADA PUTUSAN MK, JUDUCIAL REVIEW JADI ACUAN PILKADA 2024



JAKARTA- DPR RI resmi membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR, pada 22 Agustus 2024. Keputusan ini diambil karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum, meskipun rapat sempat diskors selama 30 menit.

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada mengundang perhatian publik, terutama karena demonstrasi "Darurat Indonesia" yang berlangsung di depan gedung DPR semakin memanas, menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap proses legislasi ini.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR RI memutuskan untuk tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam pernyataannya, Dasco menjelaskan bahwa meskipun ada niat untuk mengesahkan RUU Pilkada, situasi saat itu tidak memungkinkan karena kekurangan peserta rapat.

"Sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, saya menjelaskan bahwa pada hari ini, 22 Agustus, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, revisi tersebut batal dilakukan," ujar Dasco.

Menurut Dasco, jika DPR ingin melanjutkan pembahasan RUU Pilkada, proses tersebut harus mengikuti tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada rencana untuk mengadakan rapat paripurna dalam waktu dekat, terutama mengingat bahwa masa pendaftaran pasangan calon Pilkada akan dimulai pada 27 Agustus 2024.

"Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Dasco menegaskan bahwa DPR RI memilih untuk mematuhi keputusan MK, yang merupakan putusan final mengenai peraturan pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, aturan yang akan berlaku untuk Pilkada 2024 adalah hasil keputusan MK, yang sudah jelas akan menjadi acuan bagi pelaksanaan pemilihan.

Pembatalan RUU Pilkada ini menggambarkan ketidakstabilan dalam proses legislasi dan menambah ketegangan menjelang Pilkada. Publik kini menunggu implementasi dari keputusan MK yang akan menentukan bagaimana pilkada akan dilaksanakan. Sementara itu, DPR RI harus mematuhi putusan tersebut dan melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK