HARDJUNO WIWOHO: LANGKAH JOKOWI DORONG DPR SEGERA SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET PERLU DIDUKUNG!



JAKARTA- Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho, mendukung penuh Presiden Joko Widodo yang mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sebagai ahli hukum yang tengah meneliti isu perampasan aset tanpa tuntutan pidana, Hardjuno menilai, RUU ini merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. "Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis," ujar Hardjuno kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Menurut Hardjuno, perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.

Dia pun berharap pemerintahan baru yang akan datang bisa mengakomodasi pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama yang menjadi esensi dari RUU Perampasan Aset ini. "Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi hampir 14 Tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan," tandas dia.

Dalam disertasinya, Hardjuno mengkaji secara mendalam prinsip kepastian hukum dalam akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset.

Menurutnya, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau yang dikenal sebagai nonconviction based asset forfeiture, akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh para pelaku kejahatan. "Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait mekanisme ini, meskipun kita telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC)," tandas dia.

Hardjuno juga menyoroti, perampasan aset yang dilakukan tanpa harus melalui proses pidana panjang akan mempercepat proses pengembalian aset negara yang hilang, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. 

Menurut dia, perlu adanya reformasi hukum yang lebih fokus pada upaya penyelamatan aset negara tanpa harus terganjal oleh proses hukum yang memakan waktu lama. "RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar," tambahnya.

Apalagi, RUU Perampasan Aset juga akan mendukung upaya Indonesia untuk memenuhi standar internasional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Karenanya, Hardjuno berharap agar DPR segera merespons dorongan Presiden Jokowi untuk mengesahkan RUU ini, demi memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi. "Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur dia.

Meskipun begitu, Hardjuno dalam disertasinya juga menekankan bahwa kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan perampasan aset ini. Menurut dia, hal tersebut penting menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dan memastikan hak-hak individu dilindungi. "Kepastian hukum adalah tentang memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mungkin terkena dampak kebijakan ini. Oleh karena itu, penting agar RUU ini dilengkapi dengan mekanisme pengadilan yang independen dan prosedur pembuktian yang ketat," pungkas Hardjuno.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JET SUKHOI SKADRON 11 SIAP HALAU PENERBANGAN GELAP DI RUANG UDARA IKN

MENTERI ATR BPN DUKUNG LULUSAN STPN YOGYAKARTA BISA DIKIRIM KE IKN NUSANTARA

JEMBATAN PULAU BALANG DONGKRAK PERTUMBUHAN EKONOMI KAWASAN SEKITAR IKN