ISTANA MEMASTIKAN, ANGGOTA PASKIBRAKA BERAGAMA ISLAM BOLEH MENGENAKAN JILBAB SAAT PENGIBARAN BENDERA 17 AGUSTUS
JAKARTA- Polemik mengenai penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka pada upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya mencapai titik jelas. Isu ini bermula dari instruksi yang meminta anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat pengukuhan dan upacara bendera.
Menanggapi kontroversi ini, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa Istana Kepresidenan tidak menerima laporan atau koordinasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengenai kebijakan tersebut. Heru menyatakan bahwa jika ada laporan, Istana akan mengizinkan anggota Paskibraka putri untuk mengenakan jilbab sesuai pilihan mereka.
Heru juga memastikan bahwa anggota Paskibraka yang beragama Islam diperbolehkan untuk mengenakan jilbab pada upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024 di IKN. Hal ini bertujuan untuk menghormati hak-hak individu sesuai dengan agama dan keyakinan mereka. BPIP, melalui Kepala BPIP Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa melepas jilbab hanya diwajibkan saat upacara pengukuhan dan pengibaran bendera merah putih, sementara di luar acara tersebut, para anggota Paskibraka memiliki kebebasan untuk mengenakan jilbab.
Kontroversi ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Dahnil A. Simanjuntak menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa anggota Paskibraka yang memilih mengenakan jilbab harus diizinkan untuk melakukannya selama upacara. Dahnil juga menekankan pentingnya menghormati toleransi beragama dan tidak menafsirkan Pancasila dengan cara yang menghambat kebebasan beragama.
Dengan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, diharapkan bahwa situasi ini dapat diatasi dengan baik tanpa menimbulkan perpecahan lebih lanjut. Upacara peringatan HUT RI di IKN diharapkan menjadi momentum yang menyatukan dan menghormati keragaman budaya dan agama di Indonesia.

Komentar
Posting Komentar