JOKOWI TEKANKAN SEGERA SELESAIKAN UU PERAMPASAN ASET UNTUK PERANGI KORUPSI
JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023, Jokowi menekankan bahwa RUU ini merupakan mekanisme yang krusial untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dalam pidatonya, Presiden menyoroti tingginya angka pelaku korupsi yang melibatkan pejabat dari berbagai institusi, termasuk legislatif, eksekutif, yudikatif, dan swasta.
Jokowi menegaskan, masih banyak tindak pidana korupsi yang belum teratasi secara optimal, dan regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. “Menurut saya, undang-undang perampasan aset ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” ujar Jokowi. Dia juga mengingatkan bahwa penguatan regulasi harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh dalam penanganan kasus korupsi di tanah air.
Dalam kesempatan berbeda, Jokowi kembali meminta DPR untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Jokowi mengungkapkan, "Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama." Presiden menekankan bahwa nasib RUU kini berada di tangan DPR dan mengharapkan proses legislasi segera dilanjutkan.
RUU Perampasan Aset adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat hukum anti-korupsi dan meningkatkan transparansi. Selain itu, Jokowi juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan. Dengan pengaturan yang ketat dan mekanisme hukum yang lebih baik, diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Meskipun draf RUU telah diserahkan ke DPR pada awal Mei 2023, hingga November 2023, belum ada kemajuan signifikan dalam pembahasan. Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD, mengungkapkan ketidakpastian terkait kemajuan pembahasan draf RUU. Jokowi berharap bahwa dengan dorongan yang konsisten, DPR akan segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, sehingga dapat menjadi alat efektif dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Komentar
Posting Komentar