KEMENTERIAN ESDM AKAN IMPLEMENTASIKAN SUBSIDI TEPAT SASARAN SETELAH REGULASI DITETAPKAN
JAKARTA- Pelaksanaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang tepat sasaran di Indonesia masih menghadapi kendala karena regulasi yang belum final. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang dalam proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi ini dianggap krusial untuk memastikan subsidi BBM, seperti Pertalite dan Solar Subsidi, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa kebijakan pengetatan subsidi BBM harus menunggu selesainya revisi Perpres 191/2014. "Kita lagi menyelesaikan regulasinya. Nanti diumumin lah persisnya. Kalau regulasi selesai kita implementasi-kan," ujar Dadan di kantor Kementerian ESDM pada Jumat (23/8). Hal ini menandakan bahwa pelaksanaan subsidi BBM yang tepat sasaran tidak bisa dilakukan hingga revisi peraturan selesai.
Menurut draf yang ada, beberapa ketentuan baru akan diterapkan. Untuk kendaraan roda empat, tidak akan diizinkan menggunakan Pertalite jika kapasitas mesin melebihi 1.400 cc. Sementara untuk kendaraan roda dua, batas kapasitas mesin adalah 250 cc. Selain itu, ada kemungkinan penerapan skema kuota untuk kendaraan roda empat, di mana setiap mobil mungkin hanya diperbolehkan membeli Pertalite sebanyak 120 liter per bulan.
Dalam implementasinya nanti, Kementerian ESDM akan bertanggung jawab untuk memastikan kuota BBM subsidi terpenuhi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan fungsi pengawasan, sedangkan PT Pertamina sebagai badan usaha penyalur akan memetakan kebutuhan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sesuai dengan kondisi di lapangan.
Keseluruhan proses ini menekankan pentingnya penyelesaian regulasi untuk memastikan subsidi BBM dapat tepat sasaran, menghindari penyalahgunaan, dan mencapai tujuan efisiensi serta keadilan dalam distribusi bahan bakar. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, subsidi BBM dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang berhak, serta mengurangi beban subsidi yang tidak sesuai sasaran.

Komentar
Posting Komentar