KEMUDAHAN INVESTASI DI IKN, URUS HGB TANPA RIBET, LANGSUNG JADI DALAM 11 HARI



NUSANTARA- Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius untuk menarik minat investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memberikan kemudahan luar biasa, termasuk dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Plt Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa para investor yang menanamkan modal di IKN tidak perlu repot mengurus sertifikat tanah mereka sendiri. Setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan akta notaria dengan OIKN, seluruh proses pengurusan sertifikat tanah akan ditangani langsung oleh OIKN.

Basuki menegaskan bahwa OIKN akan langsung mengurus penerbitan HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Jadi Bapak-Bapak nggak perlu ngurus, dan 11 hari maksimum Bapak akan menerima sertifikat," ujar Basuki pada Senin, 12 Agustus 2024.

Dengan demikian, para investor dapat fokus pada proyek-proyek mereka tanpa harus khawatir tentang prosedur administrasi yang rumit.

Pemerintah memberikan insentif yang menggiurkan bagi para investor di IKN. Sertifikat HGB yang diterbitkan memiliki jangka waktu yang sangat panjang, yaitu hingga 80 tahun untuk siklus pertama.

Setelah evaluasi lima tahun pertama, HGB dapat diperpanjang hingga siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, sehingga totalnya mencapai 160 tahun. Keuntungan ini menjadikan IKN sebagai tempat yang sangat menarik bagi para investor yang ingin berinvestasi jangka panjang di Indonesia.

Presiden Joko Widodo juga turut menegaskan kemudahan ini saat melakukan groundbreaking kantor BCA di IKN. Presiden menyampaikan bahwa proses penerbitan HGB untuk investor hanya memerlukan waktu 11 hari setelah PKS ditandatangani. "Dan, saat ini apabila bapak ibu investasi di IKN, tanda tangan perjanjian kerja sama (PKS) cepat, dan setelah tanda tangan itu nanti dari Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan HGB-nya maksimal dalam waktu 11 hari, sangat cepat sekali," kata Jokowi.

Pernyataan ini dikuatkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang juga hadir dalam acara tersebut.

Selain kemudahan dalam pengurusan sertifikat, pemerintah juga memberikan hak atas tanah dengan jangka waktu yang lama, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Insentif-insentif ini meliputi Hak Guna Usaha (HGU), HGB, dan Hak Pakai, dengan jangka waktu hingga 95 tahun untuk HGU, dan 80 tahun untuk HGB serta Hak Pakai, masing-masing dengan kemungkinan perpanjangan.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memfasilitasi investor di IKN, menjadikan proses investasi lebih cepat, mudah, dan menguntungkan. Dengan segala kemudahan ini, para investor hanya perlu menandatangani PKS, dan dalam waktu singkat, mereka akan menerima sertifikat HGB, siap untuk mengembangkan bisnis mereka di ibu kota baru Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK