KEPASTIAN HUKUM BAGI INVESTOR IKN, STRATEGI OIKN MENUJU INVESTASI AMAN
NUSANTARA- Pemerintah Indonesia melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang signifikan bagi para investor yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investor dan memastikan bahwa investasi mereka terlindungi dengan baik.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono, mengungkapkan bahwa para investor akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu yang panjang, yaitu hingga 80 tahun untuk satu siklus.
Hal ini memberikan kejelasan hukum dan kestabilan bagi investor yang berencana mengembangkan proyek jangka panjang di IKN. Setelah siklus pertama selesai, HGB dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi yang sama, sehingga total hak atas tanah bisa mencapai 160 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa HGB yang diberikan kepada investor mencakup lahan yang merupakan Aset Dalam Penguasaan (ADP) yang sudah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) OIKN.
Ada dua kategori ADP: yang sudah berstatus HPL OIKN dan yang masih ADP murni.
OIKN hanya akan mengerjasamakan dengan investor untuk lahan yang sudah berstatus HPL OIKN, sehingga status lahan dapat dikatakan "clean and clear". Ini berarti bahwa lahan tersebut bebas dari sengketa hukum atau masalah administrasi lainnya.
Agung Wicaksono menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan lahan di IKN dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait dengan pendapatan, penerimaan, dan kontribusi dari investor. Dia menjelaskan, "Tidak ada konsep tanah gratis. Semua pemanfaatan lahan melalui perjanjian kerja sama (PKS) dan melibatkan kontribusi dari investor yang harus dibayar sesuai ketentuan yang telah disepakati." Ini memastikan bahwa proses investasi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang ada.
OIKN juga memastikan bahwa hak dan kewajiban para investor dinyatakan secara resmi dalam akta notaris. Dengan adanya akta ini, para investor mendapatkan kepastian hukum yang jelas mengenai hak mereka atas lahan yang mereka gunakan. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan investasi yang aman dan kondusif di IKN.
Dengan kepastian hukum yang telah ditetapkan oleh OIKN, diharapkan lebih banyak investor akan tertarik untuk berinvestasi di IKN. Ini tidak hanya akan mempercepat pembangunan IKN tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di kawasan tersebut. Pemerintah Indonesia berharap bahwa dengan memberikan kepastian hukum yang kuat, IKN akan menjadi magnet investasi yang menarik dan berkelanjutan di masa depan.

Komentar
Posting Komentar