KPK SEBUT KAESANG TAK PUNYA KEWAJIBAN LAPOR DUGAAN GRATIFIKASI JIKA TIDAK ADA KONFLIK KEPENTINGAN



JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, tidak diwajibkan untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kewajiban pelaporan gratifikasi berlaku hanya bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK. Kaesang tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga ia tidak diwajibkan untuk melaporkan penerimaan tersebut.

Meski demikian, Tessa menegaskan bahwa Kaesang tetap memiliki opsi untuk melaporkan dugaan gratifikasi jika ia merasa ada potensi konflik kepentingan atau benturan kepentingan yang berhubungan dengan jabatan ayahnya sebagai presiden. Kaesang bisa melaporkan hal ini dalam waktu 30 hari kerja jika merasa perlu, namun jika ia yakin tidak ada konflik kepentingan, pelaporan tidak wajib.

KPK hanya dapat meminta klarifikasi jika ada laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, atau data lainnya yang dapat ditindaklanjuti. Hal ini menjawab pengaduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menganggap fasilitas jet pribadi Kaesang mungkin merupakan bentuk gratifikasi dari taipan Singapura.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga menyampaikan bahwa pimpinan KPK telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan gratifikasi ini.

Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, permintaan klarifikasi tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Alexander menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas KPK dan untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus gratifikasi.

Kasus ini muncul setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto dari dalam jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat. Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa meskipun Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melapor, proses klarifikasi akan tetap dilakukan jika dianggap perlu untuk memastikan tidak ada benturan kepentingan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JET SUKHOI SKADRON 11 SIAP HALAU PENERBANGAN GELAP DI RUANG UDARA IKN

MENTERI ATR BPN DUKUNG LULUSAN STPN YOGYAKARTA BISA DIKIRIM KE IKN NUSANTARA

JEMBATAN PULAU BALANG DONGKRAK PERTUMBUHAN EKONOMI KAWASAN SEKITAR IKN