KPU KOMITMEN UNTUK MELAKSANAKAN DUA PUTUSAN MK TERKAIT PILKADA 2024
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komitmen ini terutama terkait dengan dua putusan penting, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang masing-masing mengatur mengenai ambang batas suara sah partai politik dan batas usia minimal calon kepala daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam pernyataannya pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Jakarta, menegaskan bahwa KPU akan melaksanakan semua keputusan MK tersebut. Untuk memastikan hal ini berjalan dengan baik, KPU telah mengirimkan surat konsultasi kepada Komisi II DPR RI dan berencana untuk melakukan konsultasi langsung pada 26 Agustus 2024. "Kami sudah sampaikan dan koordinasi untuk materi yang sudah kami sampaikan, draf dan seterusnya. Insya Allah Senin (26 Agustus 2024), konsultasi akan berlangsung," ujar Afifuddin.
Implementasi putusan MK ini sangat krusial mengingat jadwal pendaftaran calon kepala daerah yang akan segera dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Meski waktu sangat mepet, Afifuddin menegaskan bahwa putusan MK, setelah dibacakan, sudah berlaku secara prinsip dan harus dijalankan oleh KPU. Konsultasi dengan DPR diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah KPU dalam mengimplementasikan keputusan MK ini.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa ambang batas suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam Pilkada akan ditentukan berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024 yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah. MK mengklasifikasikan besaran suara sah menjadi empat kategori, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa batas usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU. Putusan ini menjadi landasan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi dalam proses Pilkada 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga telah mengingatkan KPU untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MK tersebut. Dalam surat yang dikirimkan kepada KPU, Bawaslu menegaskan pentingnya KPU menaati ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Bawaslu juga mengundang KPU untuk melaksanakan konsinyering pada 24 Agustus 2024 sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK.
Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR yang sebelumnya berencana untuk merevisi UU Pilkada, akhirnya membatalkan rencana pengesahan revisi tersebut setelah mendapat tekanan dari aksi massa. Pembatalan ini memastikan bahwa putusan MK tetap menjadi acuan dalam proses Pilkada 2024, termasuk ambang batas suara sah dan batas usia calon kepala daerah.
Dengan komitmen kuat dari KPU dan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan proses Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan, sehingga dapat menjaga keadilan dan kredibilitas pemilihan.

Komentar
Posting Komentar