KSP MOELDOKO ANGKAT BICARA TERKAIT PRO KONTRA PP 28/2024 PASAL ALAT KONTRASEPSI



JAKARTA- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyoroti pro dan kontra yang muncul terkait aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Aturan ini diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut Moeldoko, perdebatan yang terjadi adalah sesuatu yang wajar mengingat adanya berbagai sudut pandang yang melatarbelakangi pandangan masyarakat.

Moeldoko menjelaskan bahwa pandangan yang bertolak belakang ini tidak bisa dihindari karena berasal dari dua sudut yang berbeda, yaitu sisi kesehatan serta sisi etik atau agama. "Ya memang kan ada pandangan, pasti terjadi kontra ya karena satu pandangan dari sisi kesehatan, satu dari sisi etik atau agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/8).

Dalam hal ini, Moeldoko menekankan pentingnya menemukan jalan tengah yang bisa menjadi solusi bersama. Meskipun ia tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan jalan tengah tersebut, Moeldoko menekankan bahwa harus ada solusi yang bisa diterima oleh semua pihak yang terlibat. "Tapi kan mesti ada jalan tengah," ujar Moeldoko, diikuti dengan pernyataannya bahwa "Ya harus ada solusinya dong."

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi, turut merespons polemik yang berkembang. Kemenkes menegaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi bagi remaja hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah menikah. Hal ini dimaksudkan untuk menunda kehamilan hingga remaja tersebut siap secara fisik dan psikis. "Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Nadia.

Inisiatif pemberian kontrasepsi bagi remaja ini, menurut Nadia, dilatarbelakangi oleh tingginya angka perkawinan di usia anak dan remaja di Indonesia. "Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya. Dia juga menjelaskan bahwa Pasal 103 yang mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja merupakan program yang komprehensif.

Lebih lanjut, Nadia menyebut bahwa program kesehatan reproduksi ini dirancang dengan pendekatan berdasarkan siklus kehidupan, karena kebutuhan kesehatan reproduksi berbeda-beda pada setiap tahap kehidupan. Kemenkes juga berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur lebih teknis mengenai mekanisme, pembinaan, monitoring, dan sanksi terkait implementasi aturan ini. Langkah ini dilakukan untuk menghindari multitafsir di kalangan masyarakat.

Secara keseluruhan, polemik ini mencerminkan kompleksitas dalam penyusunan kebijakan kesehatan yang harus mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kesehatan, etik, maupun agama. Pencarian jalan tengah dan komunikasi yang efektif di antara semua pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menyelesaikan perbedaan pendapat ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK