MASYARAKAT TERDAMPAK PEMBANGUNAN IKN TAK PERLU KHAWATIR KARENA DIJAMIN PERPRES
NUSANTARA- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 11 Juli 2024, memberikan jaminan perlindungan hak bagi warga terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengungkapkan bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting untuk mempercepat proses pembangunan sambil memastikan hak-hak warga terlindungi dengan baik. Perpres ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), yang dianggap tidak memadai dalam mengakomodasi seluruh hak warga yang terdampak.
Perpres Nomor 75 Tahun 2024 memastikan bahwa hak-hak warga yang terdampak meliputi tanah, bangunan, dan tanaman akan mendapatkan penggantian kerugian yang sesuai. Ini mencakup seluruh aset yang ada di lahan yang terkena dampak pembangunan IKN. Alimuddin menegaskan bahwa tim terpadu telah dibentuk untuk menangani proses pembebasan lahan, yang terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.
Tim terpadu ini bertugas mempercepat pembebasan lahan, terutama untuk pembangunan infrastruktur penting seperti pengendalian banjir dan jalan tol. Di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, tim ini fokus pada pembebasan lahan untuk proyek pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku dan pembangunan jalan tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan. Terdapat 21 kepala keluarga yang terkena dampak di Kelurahan Sepaku dengan luas lahan 2,24 hektar, sementara di Kelurahan Pemaluan terdapat 55 kepala keluarga dengan luas lahan 44 hektare.
Proses pembebasan lahan ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan IKN dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Tim terpadu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kompensasi yang diberikan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Otorita IKN, yang memimpin tim ini, juga akan menangani pembayaran penggantian kerugian langsung kepada warga yang terdampak.
Dengan adanya Perpres Nomor 75 Tahun 2024, diharapkan hak-hak warga terdampak dapat terakomodasi dengan baik, sehingga pembangunan IKN dapat dilakukan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang terkena dampak. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan dengan adil dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang luas bagi semua pihak.

Komentar
Posting Komentar