PEMBATALAN REVISI UU PILKADA, BUKAN KARENA GELOMBANG UNJUK RASA, MELAINKAN KUORUM YANG TAK TERPENUHI!



JAKARTA- Pembatalan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi topik perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak pihak mengaitkan pembatalan ini dengan gelombang unjuk rasa yang terjadi di beberapa lokasi, termasuk di kompleks parlemen Jakarta. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan pembatalan ini tidak dipicu oleh demonstrasi yang berlangsung.

Sufmi Dasco menjelaskan bahwa alasan utama pembatalan revisi UU Pilkada adalah karena jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat tidak memenuhi kuorum yang dipersyaratkan. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk membatalkan revisi diambil sebelum aksi demonstrasi terjadi. "Pembatalan revisi dilakukan pada pagi hari, saat itu belum ada demo. Jadi, bukan karena demo, melainkan karena rapat tidak kuorum," jelas Dasco.

Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa tekanan dari aksi massa menjadi faktor utama di balik keputusan tersebut.

Dasco juga menjelaskan bahwa untuk dapat mengadakan rapat paripurna kembali, DPR harus mengikuti mekanisme dan tata tertib yang telah diatur dalam sistem parlemen. "Untuk menyelenggarakan paripurna lagi, ada sejumlah prosedur yang harus diikuti, seperti Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Selain itu, paripurna hanya bisa dijadwalkan pada hari tertentu, yaitu Selasa atau Kamis," ujarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak mudah bagi DPR untuk segera mengulang rapat paripurna dalam waktu singkat, mengingat berbagai aturan yang harus dipatuhi.

Selain persoalan kuorum, pendaftaran calon kepala daerah (cakada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah semakin dekat juga menjadi kendala tersendiri bagi DPR. Dasco menambahkan bahwa dengan waktu yang sangat terbatas, sulit bagi DPR untuk mengadakan rapat paripurna lagi untuk membahas revisi UU Pilkada. "Hari Selasa sudah mulai pendaftaran Pilkada, jadi bagaimana kita bisa menyelenggarakan paripurna?" ungkap Dasco.

Kesimpulannya, pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI bukan disebabkan oleh adanya tekanan dari aksi unjuk rasa, melainkan karena alasan internal, yaitu ketidak terpenuhinya kuorum dalam rapat paripurna. Di samping itu, jadwal pendaftaran cakada yang sudah semakin dekat membuat DPR kesulitan untuk mengatur ulang rapat paripurna dalam waktu singkat. Pembatalan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi DPR dalam menjalankan tugas legislasi di tengah batasan waktu dan prosedur yang ketat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK