PEMERINTAH AKAN TERAPKAN SERTIFIKASI HALAL RANTAI DISTRIBUSI LOGISTIK UNTUK MENJAMIN KEHALALAN PRODUK
JAKARTA- Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah penting dalam menjaga kehalalan produk yang beredar di masyarakat dengan menerapkan sertifikasi halal untuk angkutan transportasi logistik jalan raya, khususnya truk. Langkah ini bukan hanya sekadar upaya pemenuhan regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya permintaan akan produk halal, terutama di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia, kehalalan produk selama proses distribusi menjadi isu yang sangat krusial.
Sertifikasi halal pada angkutan logistik, khususnya truk, bertujuan untuk memastikan bahwa produk halal yang diangkut tetap terjaga kehalalannya dari awal hingga sampai ke tangan konsumen. Produk halal tidak hanya dinilai dari bahan bakunya saja, tetapi juga dari proses pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi. Truk sebagai salah satu moda transportasi utama dalam distribusi produk perlu dipastikan bebas dari kontaminasi bahan non-halal yang dapat merusak status halal produk tersebut.
Penerapan sertifikasi halal pada truk logistik juga didorong oleh regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk dan jasa yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Dengan menerapkan sertifikasi halal pada truk, pemerintah berupaya memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi tidak terkontaminasi selama proses transportasi.
Selain itu, konsumen di Indonesia semakin sadar akan pentingnya kehalalan produk, dan mereka menuntut jaminan bahwa produk yang dikonsumsi tidak hanya halal dalam bahan bakunya, tetapi juga dalam setiap tahapan distribusinya. Sertifikasi halal pada truk-logistik menjadi salah satu cara untuk memenuhi tuntutan tersebut dan memberikan perlindungan lebih kepada konsumen.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan standar industri logistik di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi halal, perusahaan jasa logistik, termasuk operator truk, diharapkan dapat lebih disiplin dalam mengelola proses distribusi. Ini mencakup penggunaan fasilitas yang memenuhi standar halal, pengawasan yang lebih ketat, serta peningkatan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya menjaga kehalalan produk selama proses transportasi.
Pemerintah berencana menerapkan sertifikasi halal pada angkutan transportasi logistik jalan raya (truk) sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan kehalalan produk dari hulu hingga hilir. Langkah ini tidak hanya penting dalam pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan konsumen dan peningkatan standar industri logistik di Indonesia. Dengan demikian, kehalalan produk yang beredar di masyarakat dapat terjaga dengan lebih baik, menjawab kebutuhan konsumen yang semakin kritis akan jaminan kehalalan.

Komentar
Posting Komentar