PILKADA 2024 IKUTI PUTUSAN MK, AMBANG BATAS 7,5% DAN USIA MINIMUM 30 TAHUN
JAKARTA- Pilkada 2024 menjadi sorotan utama setelah Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 25 Agustus 2024. Revisi ini mencerminkan upaya penyesuaian terhadap Putusan MK Nomor 60 dan 70 yang menetapkan perubahan signifikan dalam persyaratan pencalonan kepala daerah.
MK, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, ambang batas ditetapkan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif DPRD, atau 20 persen kursi DPRD. Dalam keputusan terbarunya, MK menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah antara partai politik dan calon independen. Hal ini memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan kandidat jika mereka berhasil mengumpulkan suara minimal 7,5 persen.
Selain itu, MK juga memutuskan tentang syarat usia calon kepala daerah melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Syarat usia minimum calon kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur, harus dihitung sejak penetapan sebagai calon oleh KPU. Ini berbeda dengan penafsiran Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya mengatur usia dihitung pada saat pelantikan calon terpilih.
Dalam konteks Pilkada DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta memastikan kepatuhan terhadap putusan MK dengan menetapkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengonfirmasi bahwa ambang batas pencalonan untuk Pilkada Jakarta 2024 adalah 7,5 persen, baik untuk calon dari partai politik maupun calon independen. Besaran ini disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang mencapai sekitar 8,25 juta pemilih.
KPU DKI Jakarta juga mengikuti ketentuan MK mengenai syarat usia calon, menetapkan usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang dihitung sejak penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Ini menunjukkan komitmen KPU dalam menyesuaikan peraturan dengan putusan MK untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan hukum terbaru.

Komentar
Posting Komentar