PP NO 28 TAHUN 2024 PERLINDUNGAN KESEHATAN REPRODUKSI UNTUK REMAJA, BUKAN MENDUKUNG PERZINAAN
JAKARTA- Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memicu kontroversi di masyarakat, terutama terkait penyediaan layanan kesehatan reproduksi untuk anak sekolah dan remaja. Kontroversi ini terutama muncul dari pasal 103 yang mencakup edukasi kesehatan reproduksi dan perilaku seksual berisiko bagi anak usia sekolah. Beberapa pihak menilai bahwa adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok ini bisa menimbulkan kesan pembolehan hubungan seksual di kalangan remaja.
Namun, Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadiah Tarmizi, menegaskan bahwa PP No 28 Tahun 2024 tidak mendukung perzinaan di kalangan remaja. Dalam dialog interaktif pada 12 Agustus 2024, dr. Siti menjelaskan bahwa pasal 103 bertujuan memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan perilaku seksual berisiko kepada remaja untuk melindungi diri mereka dari potensi risiko kesehatan. Edukasi ini termasuk pengetahuan tentang sistem reproduksi, pentingnya keluarga berencana, serta kemampuan untuk menolak ajakan berhubungan seksual.
Penyediaan alat kontrasepsi dalam PP ini, menurut dr. Siti, lebih ditujukan untuk menangani kasus-kasus khusus, seperti remaja yang menikah di bawah batas usia pernikahan yang diatur dalam undang-undang. PP No 28 Tahun 2024 mengatur berbagai bentuk layanan kesehatan reproduksi, seperti deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi, dengan penjelasan lebih lanjut di pasal 109.
Dr. Siti juga menekankan bahwa aturan ini tidak bertujuan untuk mendorong perilaku seksual di kalangan remaja, melainkan untuk memastikan mereka mendapatkan edukasi dan akses ke layanan kesehatan yang diperlukan jika mereka menghadapi situasi yang memerlukan intervensi medis. Dia juga menggarisbawahi bahwa akan ada peraturan teknis tambahan dan Permenkes yang akan menjelaskan implementasi PP ini secara rinci.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami bahwa PP No 28 Tahun 2024 bertujuan untuk melindungi kesehatan reproduksi remaja dan tidak memberikan izin untuk perilaku seksual di luar norma yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar