SPEKULASI OPERASI KOTAK KOSONG PADA PILKADA 2024 HANYA PENGGIRINGAN OPINI PUBLIK
JAKARTA- Narasi terkait operasi kotak kosong dalam Pilkada 2024 muncul sebagai isu liar yang menarik perhatian publik. Isu ini mengemuka seiring dengan tudingan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) sedang melakukan upaya untuk melawan kotak kosong di beberapa daerah, termasuk di Jakarta. KIM sendiri diketahui telah mengumumkan Ridwan Kamil sebagai calon kuat mereka dalam Pilgub DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini, Mochammad Afifuddin, Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data pasti mengenai daerah yang berpotensi menghadirkan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Menurutnya, pendaftaran calon kepala daerah baru akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Oleh karena itu, isu kotak kosong masih prematur dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Afifuddin menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pemilihan dengan calon tunggal, calon tersebut harus memperoleh lebih dari separuh suara. Jika tidak, calon tersebut tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya. Dalam konteks ini, narasi kotak kosong menjadi menarik karena pernah terjadi kemenangan kotak kosong dalam Pilkada 2018 di Makassar, yang mengalahkan koalisi partai politik.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, membantah tudingan bahwa KIM memiliki rencana jahat dalam menghadapi Pilkada 2024. Ia menilai fenomena melawan kotak kosong dalam pilkada dapat disebabkan oleh berbagai alasan, seperti lemahnya strategi dan lobi politik dari calon yang diusung partai. Jerry juga menyoroti bahwa tuduhan miring terhadap KIM bukanlah hal baru, mengingat koalisi ini sering dituding melakukan kecurangan atau abuse of power, terutama setelah Pilpres 2024.
Dalam konteks Pilgub DKI Jakarta, isu ini semakin mengemuka setelah muncul narasi bahwa KIM berupaya menghalangi Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur. Namun, Jerry menekankan bahwa fenomena kotak kosong ini tidak perlu dibesar-besarkan karena hanya terjadi di sebagian kecil daerah, dan tidak selalu mencerminkan adanya operasi khusus.
Dengan demikian, narasi kotak kosong dalam Pilkada 2024 dapat dianggap sebagai isu liar yang masih perlu dibuktikan kebenarannya. KPU akan terus memantau perkembangan ini seiring dengan proses pendaftaran calon yang akan segera berlangsung, sambil memastikan bahwa semua pihak memahami aturan yang berlaku dalam Pilkada mendatang.

Komentar
Posting Komentar