EKSPOR PASIR LAUT PEMANFAATAN SEDIMENTASI DARI IKN DILAKUKAN SECARA RAMAH LINGKUNGAN
JAKARTA- Pemerintah Indonesia telah memperbarui kebijakan ekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, diikuti dengan Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 yang memungkinkan ekspor pasir laut.
Keputusan ini mencerminkan perubahan besar setelah larangan yang diberlakukan selama 20 tahun, bertujuan untuk memanfaatkan hasil sedimentasi secara efektif sambil mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas reklamasi.
Perubahan kebijakan ini dipicu oleh kebutuhan besar untuk pasir dalam proyek reklamasi domestik, termasuk proyek ambisius pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa ekspor pasir laut kini diperbolehkan, tetapi hanya jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Ini merupakan langkah strategis untuk mengelola sisa hasil sedimentasi dari pengerukan laut yang dilakukan untuk mendukung proyek-proyek besar seperti IKN.
Pasir laut yang diekspor berasal dari proses sedimentasi, yang dianggap sebagai metode yang lebih aman dan ramah lingkungan dibandingkan dengan pengerukan pasir dari pulau-pulau. Pasir sedimentasi merupakan sisa material yang terakumulasi selama proses pembangunan dan tidak lagi berfungsi dalam ekosistem laut secara optimal. Penggunaan pasir ini untuk reklamasi dianggap sebagai alternatif yang lebih baik untuk meminimalkan kerusakan lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pasir hasil sedimentasi ini digunakan untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri terlebih dahulu. Baru setelah kebutuhan domestik terpenuhi, sisa pasir bisa diekspor. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi dampak lingkungan dari reklamasi dengan menggunakan pasir sedimentasi yang lebih ramah lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menambahkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut tidak hanya mendukung kegiatan ekonomi dan industri, tetapi juga berfungsi untuk menjaga kesehatan ekosistem laut. Dengan penggunaan teknologi canggih, termasuk GPS, pemerintah memastikan bahwa pengerukan dilakukan dengan hati-hati dan tidak merusak lingkungan. Pengerukan ini juga bermanfaat untuk pendalaman alur laut yang mengurangi dampak sedimentasi dan mendukung kesehatan ekosistem laut.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kekhawatiran tentang kerusakan lingkungan sambil mendukung kebutuhan pembangunan nasional, termasuk proyek-proyek seperti IKN. Dengan mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan dan memastikan bahwa pasir untuk reklamasi diambil dari sedimentasi, pemerintah Indonesia berusaha menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Komentar
Posting Komentar