JOKOWI TEGASKAN EKSPOR PASIR LAUT TAK TERKAIT INVESTASI IKN
JAKARTA- Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan ekspor pasir laut tidak ada kaitannya dengan investasi yang dilakukan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pernyataan resminya, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini murni terkait dengan pengelolaan sedimen laut yang menumpuk, bukan untuk memuluskan proyek-proyek investasi asing di IKN. "Enggak ada hubungannya dengan investasi. Ini sebetulnya yang di dalam Keppres itu adalah pasir sedimen," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Kantor BPKP, Jakarta Timur, pada 14 Juni 2024.
Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah lama dibahas, dengan tujuan untuk mengatasi dampak negatif dari sedimentasi yang berlebihan di perairan Indonesia. Penumpukan sedimen dapat mengganggu aktivitas pelayaran dan merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan hasil sedimentasi laut, yang salah satunya adalah memanfaatkan pasir sedimen tersebut untuk kebutuhan domestik dan, jika diperlukan, diekspor.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, diatur bahwa ekspor pasir laut dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 huruf d. "Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan tersebut. Hal ini menegaskan bahwa ekspor hanya bisa dilakukan apabila tidak mengganggu kebutuhan pasir dalam negeri, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan reklamasi pantai.
Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga membantah spekulasi bahwa kebijakan ini dibuat untuk memfasilitasi investasi asing, khususnya dari Singapura. "Enggak ada kaitannya dengan investasi asing, ini murni soal pengelolaan sedimentasi laut," tegasnya. Ia menekankan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara lingkungan dan ekonomi, serta untuk memaksimalkan potensi sumber daya laut yang ada.
Potensi ekonomi dari kebijakan ini cukup besar, mengingat hasil sedimentasi laut tidak hanya digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, tetapi juga memiliki peluang untuk diekspor jika semua persyaratan terpenuhi. Namun, pemerintah tetap mengutamakan kepentingan dalam negeri, dan ekspor pasir laut hanya akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan investasi asing di IKN, melainkan fokus pada pengelolaan sumber daya laut dan manfaat ekonomi yang bisa diraih oleh Indonesia tanpa mengorbankan kebutuhan domestik atau ekosistem laut.
Komentar
Posting Komentar