JOKOWI TERUS MENDESAK RUU PERAMPASAN ASET, KOMISI III DPR SEBUT BELUM BISA SEGERA DISAHKAN



JAKARTA- Presiden Joko Widodo mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, namun tantangan besar muncul dari sisi DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa kemungkinan besar RUU ini tidak akan dapat disahkan sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir. Menurut Sahroni, terbatasnya waktu sidang menjadi kendala utama. Dengan hanya beberapa hari tersisa, pembahasan mendalam mengenai RUU ini sulit untuk diselesaikan dalam periode saat ini.

“Presiden Jokowi memang menginginkan RUU Perampasan Aset diselesaikan secepatnya. Namun, masa sidang yang hampir habis membuat proses ini tidak bisa selesai tepat waktu. Kami akan melanjutkan pembahasan pada periode sidang berikutnya,” ungkap Sahroni pada Minggu (8/9/2024). Politikus dari Partai Nasdem ini menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR memerlukan waktu yang cukup untuk membahas berbagai aspek yang terkandung dalam RUU tersebut. Proses pengesahan memerlukan pembahasan yang komprehensif agar bisa memenuhi semua kebutuhan hukum dan implementasinya.

Jokowi sebelumnya mengungkapkan urgensi RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dalam sebuah video yang dipublikasikan di YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/8/2024), Jokowi menyatakan harapannya agar DPR dapat menunjukkan respons cepat dalam menyelesaikan RUU ini, serupa dengan respons yang ditunjukkan dalam pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada. Presiden Jokowi menekankan bahwa langkah cepat dalam situasi mendesak seperti ini adalah contoh positif yang seharusnya diterapkan pada RUU Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dalam pemulihan aset negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi. Undang-undang ini diharapkan bisa menjadi instrumen penting dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap koruptor. Meskipun RUU ini sangat mendesak untuk disahkan, waktu yang tersisa di masa sidang saat ini sangat terbatas, dan pengesahan kemungkinan besar harus menunggu hingga DPR periode berikutnya untuk dapat diteruskan dan diselesaikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK