KOMNAS HAM APRESIASI PERATURAN MENTERI LHK LINDUNGI AKTIVIS LINGKUNGAN
JAKARTA- Komnas HAM RI memberikan apresiasi besar terhadap terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024 yang secara eksplisit melindungi aktivis lingkungan dari ancaman kriminalisasi. Peraturan ini mengatur perlindungan hukum bagi siapa pun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk aktivis individu, kelompok, organisasi, hingga masyarakat adat. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa peraturan ini adalah langkah maju yang signifikan dalam melindungi hak asasi manusia, terutama dalam konteks perjuangan lingkungan hidup.
Peraturan ini tidak hanya berdiri sendiri, tetapi melengkapi peraturan-peraturan lain yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup. Di antaranya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atnike berharap aturan ini dapat dijadikan landasan bagi pejuang lingkungan untuk terus memperjuangkan keberlanjutan alam tanpa takut terkena ancaman kriminalisasi atau pembalasan hukum.
Di tengah maraknya kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, Peraturan Menteri LHK ini memberikan perlindungan hukum yang sangat dibutuhkan. Menurut data dari organisasi lingkungan Auriga Nusantara, antara tahun 2014 hingga 2023 terjadi 133 kasus kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, dengan jumlah kasus yang terus meningkat. Tren ini semakin terlihat setelah regulasi mengenai proyek strategis nasional dan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, yang seringkali menempatkan aktivis lingkungan dalam situasi rentan terhadap tuntutan hukum.
Raynaldo Sembiring, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), menilai bahwa keberhasilan peraturan ini sangat bergantung pada pemahaman aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya aparat hukum memiliki perspektif yang lebih luas mengenai pejuang lingkungan, yang sering kali dianggap sama dengan pelaku kriminal biasa. Koordinasi antara Kementerian LHK dan lembaga penegak hukum menjadi kunci penting untuk memastikan peraturan ini dapat diterapkan secara efektif.
Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan tindakan-tindakan represif seperti somasi, kriminalisasi, dan gugatan perdata terhadap aktivis lingkungan dapat berkurang secara signifikan. Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menjadi instrumen Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang mencegah gugatan hukum terhadap mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Ke depan, langkah ini diharapkan diikuti oleh kebijakan yang lebih komprehensif dari berbagai lembaga pemerintahan lainnya.

Komentar
Posting Komentar